Perpres Baru, Ada Ancaman Tak Dapat Bansos bagi Penolak Vaksin

Ilustrasi penyuntikan Vaksin COVID-19
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan perpres baru yakni Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi COVID-19. Dalam perpres tersebut diatur mengenai keterkaitan penerima vaksin dengan bantuan sosial alias bansos.

Sepak Terjang Netzah Yehuda, Batalion Tempur Israel yang 'Digebuk' AS

Dikutip dari salinan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 di laman Setkab.go.id, berikut pasal 13A ayat 4  dan 5 yang mengaturnya:

Pasal 13A

Menhan Israel Pasang Badan untuk Batalion Netzah Yehuda yang Dijatuhi Sanksi AS

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Penyakit Menular Arbovirosis Jadi Ancaman Baru, Menkes Budi: Lakukan 5 Hal Ini untuk Menanganinya

Sementara dalam Pasal 13B diatur pula soal yang tak mengikuti vaksin sebagaimana dalam Pasal 13 A sebagai berikut:

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID- 19 selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang undang tentang wabah penyakit menular.

Perpres ini disebutkan merupakan revisi Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021 dan diundangkan pada 10 Februari 2021.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya