Dino Patti Ungkap Pembagian Fee Pemalsu Sertifikat Rumah Ibunya

Rumah orang tua Dino Patti Djalal yang tiba-tiba berubah kepemilikan dan dijual
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fazri

VIVA – Mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat, Dino Pati Djalal, membongkar dan memberkan tiga bukti keterlibatan mafia tanah dalam kasus upaya penyerebotan terhadap rumah milik ibunya. Termasuk menurutnya, Fredy Kusnadi.

Bamsoet Ingatkan AHY soal Mafia Tanah Kerap Berkolaborasi dengan Mafia Peradilan

Dino membeberkan bukti Fredy mendapatkan uang atau komisi, setelah menggadaikan rumah milik ibunya. Awalnya kasus ini bermula dari perubahan nama sertifikat kepemilikan rumah itu. Dan Dino menyebut sudah menyerahkan bukti-bukti tersebut ke polisi.

"Bukti transfer yang diterima Frredy sebesar Rp320 juta. Ini adalah hasil sebagai bagian penggadaian ke satu koperasi," kata Dino yang menyampaikan keterangan tersebut lewat akun Instagram @dinopattidjalal, Minggu malam 14 Februari 2021.

Menteri AHY Bongkar 2 Kasus Mafia Tanah Bernilai Miliaran di Jawa Timur

Baca juga: Dilaporkan, Dino Patti Djalal: Jangan Mau Dikadali Sindikat

Dino juga mengunggah beberapa video pengakuan seorang perempuan bernama Sherly, yang disebutnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh aparat.

Mahasiswa Gelar Aksi di PTUN, Minta Jokowi dan MA Tak Lindungi Mafia Tanah

Dalam pengakuannya, Sherly mengaku bekerja sama dengan Fredy. Ia terlihat sambil menangis meminta maaf. Pengakuan itu terlihat direkam dalam sebuah rumah.

"Paling tidak satu orang sudah keliatan mukanya, satu dari sindikat ini," kata dia.

Dino merasa heran, dirinya sebagai korban justru dilaporkan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Ia juga menyebutkan, bahwa hasil gadai rumah ibunya atas hasil sertifikasi palsu tersebut didapat uang sebesar Rp4-5 miliar. Uang itu kemudian dibagikan ke Fredy salah satunya dan sang bos disebut mendapatkan komisi hingga Rp1 miliar.

"Dan dibagi- dibagi oleh komplotan ini," kata dia.

Fredy Kusnadi, melalui kuasa hukumnya Tonin Tachta melaporkan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia itu ke Polda Metro Jaya. Persoalannya, adalah masalah pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Dino.

Laporan polisi itu Nomor: LP/860/II/YAN.2.5/2021/SPKT.PMJ.Tanggal13 Februari 2021, perkara dan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial elektronik pada 12 Februari 2021.

Kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan milik orangtua Dino Patti Djalal. Polda Metro Jaya bahkan menyebut, ada tiga aset yang berbalik nama.

"Ini laporan polisi ada tiga masuk, dengan motif berbeda," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 10 Februari 2021.

Dirinya pun merinci tiga sertifikat tanah dan bangunan atas nama orang tua Dino Patti Djalal yang telah berganti kepemilikan. Pertama, yang berlokasi di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat itu, ada orang mengaku akan membeli tanah tersebut, tapi malah memalsukan sertifikat tanah.

"Modusnya adalah dengan cara tawar-menawar akan membeli tanah dari pada ibu saudara DP tersebut, kemudian dengan meminjam sertifikat dan mengubah indentitasnya sesuai nama orang tersebut untuk membuat sertifikat hak milik," katanya.

Kedua, yang berlokasi di kawasan Kemang, Mampang, Jaksel. Hal serupa pun dilakukan pelaku guna mengambil alih tanah disana. 

Kemudian ketiga, yang berlokasi di daerah Cilacap. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya