-
VIVA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu meminta Kementerian Dalam Negeri tidak melantik Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore. Sebab berdasarkan fakta hukum keabsahan dokumen, Orient tercatat masih menjadi warga negara Amerika Serikat (AS).
Dalam press rilis yang diterima VIVA dari Humas Bawaslu, Senin 15 Februari 2021, Bawaslu menjelaskan jika pelantikan merupakan ranah administrasi pemerintahan, bukan lagi ranah penyelenggara pemilihan yang bertugas sampai tahap penetapan calon terpilih.
"Permintaan tersebut dibuat dalam surat resmi rekomendasi Bawaslu yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Bawaslu merekomendasikan Orient tak memenuhi syarat sebagai calon bupati Kabupaten Sabu Raijua meski sudah mendapatkan suara terbanyak sebesar 48,3% berpasangan dengan Thobias Uly yang diusung Partai Demokrat dan PDI Perjuangan dalam perhelatan Pilkada Serentak 2020," tulis Bawaslu.
Bawaslu menjelaskan, sejauh ini, keputusan penetapan pasangan calon terpilih pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020 telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sabu Raijua yang telah diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk memperoleh pengesahan pengangkatan dengan Keputusan Mendagri.