- VIVA/Ngadri
VIVA – Satuan Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan 5 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan Simpang Dua Perawas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017.
Lima tersangka yang ditahan oleh Kejati Kalbar di antaranya, MUL (Pejabat Pembuat Komitmen), ES (Direktur PT Sabarindo Cipta Anugerah), HM (Konsultan Pengawas), EK (Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ketapang) dan AM (Direktur Sumisu).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi mengatakan bahwa terungkapnya kasus korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan Simpang Dua Perawas Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017 berawal dari adanya laporan masyarakat.
"Proyek peningkatan jalan Simpang Dua Perawas Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ini nilai kontrak kerja sebesar Rp11 miliar dan setelah dilakukan penyidikan ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp236 juta," ujar Masyhudi kepada VIVA pada Senin, 15 Februari 2021.
Ia melanjutkan bahwa modus operandi dari kasus tindak pidana korupsi tersebut para pelaku melaksanakan kegiatan tidak sesuai spek dan dilakukan mark-up. Hal ini kemudian mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp237 juta.
"Lima tersangka mulai hari ini Senin 15 Februari 2021 akan dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan negara di Pontianak di Jalan Sungai Raya Dalam," katanya lagi.