Kejati Kalbar Tahan Kadis PUPR Ketapang

Kejati Kalbar tahan Kadis PU Ketapang dan sejumlah orang
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Satuan Tipikor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) menahan 5 orang tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan Simpang Dua Perawas pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Lima tersangka yang ditahan oleh Kejati Kalbar di antaranya, MUL (Pejabat Pembuat Komitmen), ES (Direktur PT Sabarindo Cipta Anugerah), HM (Konsultan Pengawas), EK (Pejabat Pembuat Komitmen/Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Ketapang) dan AM (Direktur Sumisu).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Masyhudi mengatakan bahwa terungkapnya kasus korupsi pada pekerjaan peningkatan jalan Simpang Dua Perawas Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang TA 2017 berawal dari adanya laporan masyarakat.

Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini

"Proyek peningkatan jalan Simpang Dua Perawas Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ini nilai kontrak kerja sebesar Rp11 miliar dan setelah dilakukan penyidikan ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp236 juta," ujar Masyhudi kepada VIVA pada Senin, 15 Februari 2021.

Ia melanjutkan bahwa modus operandi dari kasus tindak pidana korupsi tersebut para pelaku melaksanakan kegiatan tidak sesuai spek dan dilakukan mark-up. Hal ini kemudian mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp237 juta.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

"Lima tersangka mulai hari ini Senin 15 Februari 2021 akan dilakukan penahanan selama 20 hari di rumah tahanan negara di Pontianak di Jalan Sungai Raya Dalam," katanya lagi.

Kepsek SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nisel, SZ saat menjalani pemeriksaan di Polres Nisel.(dok Polres Nisel)

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Polisi menetapkan kepala sekolah SMKN 1 Nias Selatan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan siswanya tewas.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024