Soal Barang Bukti Kasus FPI, Polisi Kirim Surat ke Komnas HAM

Hasil Investigasi Komnas HAM Terkait Penembakan Laskar FPI
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA - Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian Djajadi, mengaku pihaknya masih menunggu barang bukti kasus tewasnya enam Laskar Front Pembela Islam (FPI). Alasannya, sampai sekarang barang bukti tersebut masih dipegang oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Tersangka Penembakan di Bandara Kuala Lumpur Coba Kabur dari Malaysia dengan Identitas Palsu

Terkait hal ini, Andi, mengaku pihaknya sudah menyurati Komnas HAM. Hal itu dilakukan agar barang bukti segera diserahkan. Surat dikirim penyidik hari ini.

"Sudah (dikirim suratnya)," kata dia kepada wartawan, Senin, 15 Februari 2021.

Seorang Pendeta Ditikam saat Sedang Pimpin Upacara Ibadah di Sebuah Gereja

Baca juga: Polisi Minta Barang Bukti Investigasi Penembakan FPI ke Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebelumnya menyampaikan empat rekomendasi atas peristiwa tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek.

2 Tersangka Penembakan di Rumah Aktor Salman Khan Ditangkap Polisi

Dari hasil penyelidikan yang berlangsung sejak 7 Desember 2020, Komnas HAM menyimpulkan, bahwa peristiwa tewasnya enam laskar FPI ini terbagi dalam dua konteks yang berbeda. Dua laskar FPI tewas karena terlibat bentrokan dan saling serang dengan aparat dan tewas di tempat.

Sementara empat laksar FPI lainnya tewas karena pelanggaran HAM.

Komnas HAM merekomendasikan agar peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke pengadilan pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan.

Rekomendasi kedua, Komnas HAM meminta dilakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang berada di dalam dua mobil. Dua mobil ini terlibat dalam aksi serempet dengan mobil yang ditumpangi laskar FPI.

Mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam itu berpelat nomor 1759-PWQ dan Avanza silver B-1278-KJD.

Rekomendasi berikutnya adalah mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI. Yang keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, objektif, transparan sesuai dengan standar HAM.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya