Fraksi PKS Dorong Ahli Tetapkan Penanggungjawab Tol Cipali Ambles

Badan Tol Cipali KM-122.400 Aarah Jakarta yang Amblas
Sumber :
  • VIVA/ Adi Suparman

VIVA – Anggota Komisi V DPR RI, Sigit Sosiantomo menginginkan adanya ketetapan terkait tim penilai ahli untuk menentukan pihak mana yang bertanggung jawab terkait peristiwa amblesnya ruas jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) sepanjang kilometer 122+400 arah Jakarta.

One Way Arus Balik Tol Kalikangkung Arah Cipali KM 72 Mulai Diberlakukan

"Penilai ahli nantinya yang akan menetapkan siapakah pihak yang bertanggung jawab," kata Sigit melalui keterangan persnya Senin, 15 Februari 2021. 

Menurutnya, istilah yang tepat sesuai regulasi terkait peristiwa tersebut adalah kegagalan bangunan, bukan kegagalan konstruksi. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah pusat harus menetapkan penilai ahli atas kegagalan bangunan tersebut.

Bus Terguling di KM 98 Tol Cipali Saat Lebaran, Korban Jiwa Nihil

Selain itu, politisi Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) ini juga mengingatkan bahwa dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Keberlanjutan. 

Maka dalam hal ini, pengguna jasa dan atau penyedia jasa dapat menjadi pihak yang bertanggung jawab.

One Way di Tol Cipali Dilanjutkan, Kakorlantas Polri: Ada Peningkatan Arus Tapi Stagnan

"Selain pengguna jasa kan dulu ada penyedia jasa, meliputi Kontraktor Pelaksana, Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas bahkan mungkin Konsultan Manajemen Proyek. Setelah penilai ahli bekerja, nantinya akan ketahuan siapa saja yang bertanggung jawab dan bagaimana bentuk pertanggung jawabannya," ungkapnya.

Seperti diketahui, di ruas Tol Cipali KM 122 arah Jakarta terjadi longsor pada Senin 8 Februari 2021. Longsor ini disebabkan gerusan lereng badan jalan akibat tingginya intensitas hujan di Jawa Barat sehingga membuat jalan retak sepanjang 40 meter.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE.3/AJ.005/DRJD/2021 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Konstruksi Perbaikan Permukaan Jalan Tol Cipali yang Amblas di KM 122 + 400 Arah Jakarta.
 
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Kementerian PUPR bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) telah melakukan tiga tahap penanganan longsor Jalan Tol Cipali Km 122. Pertama adalah pengaturan contraflow yang semula 9 kilometer (KM) menjadi 1 KM mulai dari KM 121+800 sampai dengan KM 122+800.

Kedua, Basuki melanjutkan, pada saat yang bersamaan akan dibangun 2 lajur atau detour sementara di median jalan sepanjang 200 meter dari kilometer 122+300 sampai kilometer 122+500 dengan waktu pengerjaan 10 hari. 

Sedangkan ketiga, untuk penanganan permanen lebih lanjut, lokasi amblesan akan ditutup selama 1,5 bulan untuk dilakukan perbaikan secara permanen dengan menggunakan borepile yang berfungsi untuk menahan longsor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya