Penolak Vaksin Kena Sanksi, MPR Minta Pemerintah Pakai Cara Persuasif

Ketua MPR sekaligus politisi senior Partai Golkar, Bambang Soesatyo.
Sumber :
  • VIVAnews/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, menyoroti terbitnya Perpres nomor 14 tahun 2021 di mana pada Perpres tersebut ada sanksi tidak diberikan Bantuan Sosial bagi Warga yang menolak Vaksin COVID-19. Menurut Bamsoet, Pemerintah semestinya melakukan pendekatan persuasif bukan justru memberikan sanksi kepada warga yang menolak Vaksin COVID-19.

Survei LSI: Tingkat Kepuasan Publik pada Jokowi Naik 76,2 Persen

Pemerintah juga harus mampu menjamin keamanan vaksin agar masyarakat yakin dan percaya bahwa vaksin itu aman. Dengan begitu masyarakat tidak ragu lagi untuk ikut divaksin

"Meminta Pemerintah memberikan penjelasan pentingnya pemberian vaksin kepada individu dan menjamin keamanan vaksinasi bagi masyarakat," ujar Bamsoet kepada wartawan, Senin 15 Februari 2021 

3 Faktor Pemicu Approval Rating Jokowi Masih Tinggi Versi Survei LSI

Pemerintah perlu untuk terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.  Masyarakat harus diberikan penjelasan dan pemahaman secara mendetail pentingnya dilakukan vaksinasi dalam memutus perkembangan virus corona dalam program kesehatan masyarakat. 

"Meminta pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk terus memastikan pendataan bagi kelompok penerima vaksin telah terintegrasi, baik yang telah divaksin maupun yang belum, guna memudahkan pengontrolan dan mencegah terjadinya sengkarut data pada program vaksinasi COVID-19," ujarnya

Hasto PDIP Jawab Tudingan Jadi Penghambat Pertemuan Jokowi-Megawati

Bamsoet berharap masyarakat dapat memahami pentingnya vaksinasi bagi penanganan virus COVID-19. Selain itu juga pemerintah perlu memberantas Hoaks yang berkembang agar masyarakat tak terpengaruh informasi menyesatkan mengenai Vaksin COVID-19.

"Diharapkan masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi dari sumber yang tidak jelas terkait vaksinasi, mengingat kebijakan vaksinasi ini merupakan bagian dari perlindungan kesehatan agar seluruh lapisan masyarakat terlindungi," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan perpres baru yakni Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi COVID-19. Dalam perpres tersebut diatur mengenai keterkaitan penerima vaksin dengan bantuan sosial alias bansos.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya