PKS: Usulan Perubahan UU ITE Lebih Bagus dari Pemerintah

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Al Muzzammil Yusuf.
Sumber :
  • Dok. PKS.

VIVA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PKS, Almuzzammil Yusuf, menanggapi permintaan Presiden Jokowi yang meminta DPR merevisi pasal-pasal karet dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Almuzzammil, apa yang diusulkan Jokowi terkait dengan revisi UU ITE sangat baik.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

"Kalau pemerintah serius maka bagus usulan perubahan RUU ITE berasal dari pemerintah. Tim pemerintah pun sangat kuat. Profesor dan doktor banyak di pemerintah," kata Anggota Komisi I DPR ini kepada VIVA, Selasa, 16 Februari 2021.

Almuzzammil menambahkan bahwa RUU Omnibuslaw yang paling berat saja bisa dirumuskan dan diusulkan oleh pemerintah dengan cepat, apalagi UU ITE yang hanya pasal saja.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

"Usulan perubahan ini jika terjadi bagus di mata publik. Menunjukkan bahwa pemerintah memang serius dengan ucapannya untuk membuka ruang dialog publik yang cerdas, lugas, kritis, konstruktif tanpa 'ancaman' kriminalisasi oleh para buzzer  pro pemerintah yang anti kritik," kata anggota DPR asal Dapil Lampung I ini.

Baca juga: Fraksi PKS Bersemangat karena Jokowi Mau Revisi UU ITE

Viral Video Dishub Ngotot Periksa Surat Kendaraan, Bagaimana Aturannya?

Muzzamil melanjutkan kepolisian dan kejaksaan pun akan sangat bisa membantu perumusan RUU ITE perubahan dan usulan pemerintah tersebut karena mereka sangat tahu di mana masalah pasal karetnya selama ini yang mengancam reformasi dan demokrasi.

Dia menambahkan pasal-pasal yang baik untuk menjaga kohesi nasional seperti larangan pelecehan SARA (Suku, Ras, dan Agama) tetap dipertahankan, karena bukan tempat untuk diperdebatkan.

"Itu wilayah yang harus saling menghormati demi pengokohan sila Ketuhanan YME dan sila persatuan Indonesia," tutur Muzzammil Yusuf.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya