Aretha dan Max Dilaporkan ke Polisi Gegara Nipu di Tiktok Cash

Brigjen Rusdi Hartono, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya pelaporan terhadap aplikasi TikTok Cash ke Bareskrim Polri. Menurut dia, aplikasi TikTok Cash dilaporkan terkait dugaan penipuan.

“Benar, laporannya telah diterima oleh SPKT Bareskrim,” kata Rusdi saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa, 16 Februari 2021.

Dalam laporannya, ada dua orang yang dilaporkan yakni Aretha Mozza dan Max sebagaimana tercatat dalam laporan polisi Nomor: STTL/53/II/2021/BARESKRIM pada Senin, 15 Februari 2021. Sementara, pelapor dirahasiakan dalam dokumen yang beredar.

Aretha dan Max dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik, penipuan/perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering.

Viral Rezky Aditya Terciduk Dispatch Korea, Citra Kirana: Si Paling Pede!

Terlapor dipersangkakan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau penipuan atau perbuatan curang Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan, telah memblokir situs Tiktokcash, yang menjanjikan uang setelah menonton video di platform TikTok.

"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktokcash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi pada Rabu, 10 Februari 2021.

Kominfo menyebut alasan pemblokiran sebagai "transaksi elektronik yang melanggar hukum".

Situs tiktokecash.com masih bisa diakses siang ini, pengelola situs dalam notifikasi yang muncul di laman utama mengatakan mereka mendapat "serangan/berita palsu" setelah mendulang popularitas

Situs Tiktokcash menawarkan sejumlah uang kepada pengguna setelah menonton video di platform video singkat TikTok.
Situs tersebut mengklaim sebagai platform "yang menghubungkan pengguna Tiktok dengan ekonomi selebriti internet".

Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.

Tiktokcash menawarkan paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manajer" seharga Rp49.999.000 masa berlaku 365 hari.

Geger Seorang Remaja Alami Hal mengerikan Ini Gegara Ikut Challenge di Sosmed
Galih Loss

Ucapan Ini yang Buat Galih Loss Ditangkap Polisi?

Kasus ini mencuat setelah konten yang dipublikasikan oleh akun TikTok milik Galih Loss @galihloss3 menuai kecaman, khususnya dari kalangan umat Islam.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024