KPK Limpahkan Berkas Dua Penyuap Eks Mensos Juliari ke Pengadilan

Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Zulhas: Banyak Orang Salah Sangka Prabowo Dianggap Menang karena Bansos

Keduanya merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) dan kawan-kawan dalam perkara pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

"Hari ini, Jaksa KPK Yosi Andika Herlambang melimpahkan berkas perkara terdakwa Harry Van Sidabukke dan terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bansos Kemensos Tahun Anggaran 2020 ke Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 16 Februari 2021.

Pos Indonesia Kembali Salurkan Dana Bansos PKH dan Sembako di Mataram

Baca: Ketua KPK Tegaskan Kemungkinan Ada Tersangka Baru Kasus Bansos

Ali mengungkapkan, dengan pelimpahan tersebut, penahanan terhadap dua terdakwa saat ini beralih dan menjadi wewenang Pengadilan.

Penyaluran Dana Bansos Sembako dan PKH di Kantorpos Tangsel oleh Pos Indonesia Capai 93%

“Tim JPU selanjutnya menunggu penetapan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Pada perkara ini, kedua terdakwa masing-masing akan didakwa dengan pasal Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk tiga orang lain yang merupakan tersangka penerima suap saat ini masih dalam tahap penyidikan, yaitu Juliari dan dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya