Kapolri Akui Penggunaan UU ITE Sudah Tidak Sehat

Kapolri Listyo Sigit berkunjung ke kantor PP Muhammadiyah.
Sumber :
  • WIllibrodus/VIVA.

VIVA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyinggung penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sudah tidak sehat. Hal itu disampaikan saat rapat pimpinan Polri-TNI di Mabes Polri pada Selasa, 16 Februari 2021.

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

“Terkait penggunaan dan penerapan pasal-pasal ataupun Undang-Undang ITE yang selama beberapa hari ini, kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat,” kata Sigit.

Menurut dia, Undang-Undang ITE digunakan masyarakat untuk saling melapor sehingga berpotensi menimbulkan polarisasi. Makanya, perlu dilakukan langkah agar UU ITE ini betul-betul bisa diterapkan secara selektif dengan memenuhi rasa keadilan.

Polri Petakan Jalur Rawan Kecelakaan Saat Mudik, Terutama di TransJawa

“Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu, tapi tumpul terhadap kelompok yang lain. Sehingga tentunya, mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak bisa melakukan ini secara selektif,” ujarnya.

Baca juga: PKS: Usulan Perubahan UU ITE Lebih Bagus dari Pemerintah

Pemudik Tahun Ini Diprediksi Naik 50 Persen, 55.784 Pos Pengamanan dan Pelayanan Disiapkan

Oleh karena itu, Sigit menjadikan ini catatan penting yang harus ditindaklanjuti dengan memberikan edukasi dan harus selektif bagaimana membuat aturan agar proses penegakan UU ITE lebih mengedepankan hal-hal yang bersifat edukasi.

“Kalau sampai terjadi, sifatnya hanya pencemaran nama baik. Kemudian hal-hal yang seperti itu bagaimana kita selesaikan dengan cara yang lebih baik, yakni mediasi dan restoratif. Sehingga, hal tersebut tidak menambah polarisasi yang terjadi di medsos,” kata dia.

Di sisi lain, kata dia, tentunya bagaimana etika menggunakan media sosial dan dunia digital ini dapat dimanfaatkan ataupun digunakan dengan baik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya