Pelanggar Protokol Kesehatan di Kota Bogor Bisa Dipidana

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
Sumber :
  • VIVA/ Muhammad AR.

VIVA - Pelanggaran protokol kesehatan di Kota Bogor akan diterapkan pidana. Sanksi itu setelah nota kesepahaman bersama tentang penegakan hukum protokol kesehatan ditandatangani oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Polresta Bogor Kota, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Denpom III/1 Bogor dan Satpom TNI Angkatan Udara Atang Sendjaja.

Galih Loss sudah Minta Maaf soal Video 'Serigala', Polisi beri Jawaban Menohok

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, menyebutkan selama ini dasar penegakkan hukum yang digunakan dalam penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan adalah Peraturan Wali Kota (Perwali). Ke depan, dasar yang akan digunakan adalah Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum.

“Dalam Perda tersebut menyangkut banyak hal, tidak hanya tentang lingkungan hidup, sampah dan yang lainnya. Tetapi aspek protokol kesehatan juga bisa masuk yang sanksinya diatur dan bisa lebih berat,” katanya.

Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Kejari Medan Tahan Eks Dirut RSUP Adam Malik

Baca juga: Viral Video Kerumunan Nonton Barongsai, Polisi Panggil Penyelenggara

Dengan Perda ketertiban umum tersebut, kata wali kota, landasan yang digunakan dalam penegakan hukum penerapan disiplin protokol kesehatan menjadi lebih pasti.

DPR Menduga Ada Peran Birokrasi dalam TPPO Magang ke Jerman

Menyinggung penurunan atau mulai kendurnya disiplin warga dalam menerapkan protokol kesehatan, menurut Bima Arya menjadi fenomena yang terjadi di seluruh daerah dan menjadi kewajiban semua pihak untuk mengingatkan bahwa situasi yang ada belum aman dan ada hukum yang bisa diberlakukan.

“Jadi kita tetap dan terus berikhtiar dari hulu ke hilir. Di hulunya tetap preemtif, preventif, represif, mengurangi mobilisasi warga. Yang beda adalah pada represif atau penegakkan hukumnya yang lebih tegas dan kuat,” tegasnya.

Penandatangan nota kesepahaman penegakan humum dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Dandenpom III/1 Bogor Letkol CPM Sutrisno, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Herry Hermanus Horo dan Komandan Satuan POM TNI AU Atang Sendjaja, Letkol Dadan.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, sebelum penandatanganan mengemukakan, di beberapa daerah terkait pelanggaran protokol kesehatan masih terjadi. Namun, penerapan penegakan hukumnya dirasa belum sebanding, sehingga ke depan diperlukan mekanisme yang dijalankan dan diterapkan dengan lebih tegas.

Melalui penandatangan nota kesepahaman terkait penegakkan hukum protokol kesehatan yang memiliki dimensi penegakkan hukum luas, diharapkan menjadi satuan gugus tugas hukum di Kota Bogor.

Hal ini agar ke depan masyarakat bisa lebih disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dengan penerapan sanksi yang lebih tegas.

“Ke depan penegakkan hukum yang dilakukan menjadi lebih tegas, di antaranya bisa dengan menggunakan sanksi pidana dengan dukungan Kejaksaaan Negeri," katanya.

Oleh karena itu, lanjutnya, tidak hanya peraturan-peraturan Perda, sehingga baik aparatur di Pemkot Bogor, Polresta Bogor Kota dan pihak terkait lainnya bisa melakukan upaya-upaya disiplin protokol kesehatan yang lebih baik lagi.

"Sehingga mampu menekan angka kasus positif di Kota Bogor,” katanya.

Menurut Kapolresta, diperlukan pembahasan yang lebih komprehensif terkait regulasi yang digunakan, sehingga ada kepastian hukum bagi masyarakat termasuk efek jera apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan dalam rangka menekan angka kasus COVID-19 di Kota Bogor.

Dia juga berharap penandatangan ini tidak sekedar MoU, tapi menjadi satu langkah yang benar-benar harus dioperasionalkan di tengah kondisi yang ada sebagai upaya penekanan kasus COVID-19.

“Jadi, dalam implementasinya tidak ada keraguan, tidak ada maju mundur, harus lurus dan tidak tebang pilih sehingga masyarakat disiplin,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya