Pelapor Bawa Bukti Bantu Polisi Usut Aisha Weddings

Pelapor Aisha Wedding di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Pelapor penyedia jasa penyelenggara pernikahan atau Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings, Disna Riantina ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa polisi. Pemeriksaan dilakukan hari ini.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

"Hari ini kami sebagai saksi pelapor sesuai aturan Undang-undang, apabila ada laporan maka saksi pelapor wajib dipanggil," ujar dia kepada wartawan, Rabu 17 Februari 2021.

Dalam pemeriksan hari ini, dirinya mengaku membawa beberapa barang bukti. Hal itu, kata Disna, guna membantu polisi mengusut kasus tersebut. Barang bukti yang dibawa adalah unggahan Aisha Weddings, dan saksi-saksi. Bahkan, Disna mengklaim bukti yang dibawa bisa membuat kasus ini makin mudah diusut polisi.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

"Kami mendapatkan bukti tambahan, bukti dari salah satu koran cetak yang kemudian menyanggah keterlibatan mereka, jadi benar dakwaan kami bahwa ini dilakukannya secara ilegal oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata Disna.

Sebelumnya diberitakan, penyedia jasa penyelenggara pernikahan atau Wedding Organizer (WO) Aisha Weddings dipolisikan. Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/800/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 10 Februari 2021.

100 Ribu Pendukung Prabowo-Gibran Diklaim Bakal Aksi di MK Besok, Polri Lakukan Ini

Pihak pelapor yakni Disna Riantina, sementara untuk terlapornya masih dalam penyelidikan. Di sana selaku pelapor mengungkap Aisha Weddings dipolisikan karena telah membuat anjuran bagi seorang perempuan untuk menikah muda di rentang usia 12-21 tahun.

Menurutnya, Aisha Weddings pun menyebut seorang perempuan hanya jadi beban orang tua. Dua alasan itu dinilai berpotensi menimbulkan opini di masyarakat kalau perempuan tak berguna.

Sementara itu, untuk pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca juga: Menteri PPPA Geram Lihat Promosi Nikah Bawah Umur Aisha Weddings

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya