Wamenkumham Bicara Soal Hukuman Mati, Gerindra: Urus Internal Dulu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadath

VIVA - Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, angkat bicara mengenai pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Sebelumnya, Edward mengatakan dua mantan menteri yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Anggota DPR Puji Pemerintah Antisipasi Macet Parah Sepanjang Arus Mudik 2024

"Adalah pernyataan yang sah sah saja dikeluarkan oleh seorang Wakil Menteri Hukum dan HAM. Saya apresiasi bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM menaruh perhatian yang besar terhadap persoalan-persoalan di eksternal Wamenkumham," kata Dasco kepada wartawan, Rabu, 17 Februari 2021.

Namun, Dasco mengatakan, Gerindra akan lebih mengapresiasi lagi apabila pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mampu mengurusi permasalahan di internal Kemenkumham terlebih dahulu. Sebab, saat ini Kementerian Hukum dan HAM juga memiliki sejumlah masalah yang harus dibenahi.

Prabowo Silaturahmi ke SBY di Cikeas, Demokrat: Pertemuan Konstruktif 2 Negarawan

"Seperti Ditjen AHU (Administrasi Hukum), Ditjen Paten atau Ditjen Pas yang saat ini menurut kami juga perlu disoroti," ujar Dasco.

Baca juga: Wamenkumham Nilai Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dihukum Mati

Dari Hambalang ke Cikeas, Prabowo Bakal Silaturahmi Lebaran Temui SBY Malam Ini

Dasco juga memberikan apresiasinya kepada Presiden Jokowi yang telah menambah seorang wakil menteri yang bertujuan membenahi persoalan di Kementerian Hukum dan HAM. Gerindra akan menunggu kinerja Wakil Menteri Eddy Hiariej untuk memperbaiki masalag yang ada di Kemenkumham.

"Supaya dapat memperbaiki rapor di Kemenkumham dan juga soal internal di Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya.

Sebelumnya, Eddy Hiariej, menyinggung dua mantan menteri yakni Edhy Prabowo dan Juliari Batubara melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Dia kemudian mengatakan bahwa mereka layak dituntut pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya