Antisipasi Laporan dengan UU ITE, DPR Minta Kapolri Buat Pedoman

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Divisi Humas Polri

VIVA – Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas’ud menyarankan kepada Kapolri untuk menyiapkan pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum sebelum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) selesai direvisi. 

Revisi UU ITE Disahkan, Privy Siap Amankan Transaksi Keuangan Digital

Hal ini menyusul adanya rencana pemerintah yang akan merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tersebut.

Pedoman ini, tambah Rudy, bertujuan agar seluruh anggota kepolisian tidak memiliki penafsiran sendiri dalam pelaksanaan undang-undang tersebut nantinya. Kapolri juga perlu meningkatkan pengawasan, sehingga agar implementasi dari pedoman UU ITE tersebut tetap berjalan dengan konsisten akuntabel dan berkeadilan.

Soal Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Pengelola ABC Ancol, Ini Kata Polisi

"Polisi harus lebih selektif dalam penerapan UU ITE untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal karet UU tersebut. Jangan sampai, orang melakukan kritik yang konstruktif itu justru jadi boomerang kriminalisasi terhadap dirinya sendiri," kata Rudy dalam keterangan persnya, Rabu, 17 Februari 2021.
 
Diketahui, rencana revisi UU ITE tersebut seperti yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam acara pengarahan kepada pimpinan TNI/Polri, Senin, 15 Februari 2021. Presiden Jokowi menyatakan UU ITE harus memberikan rasa keadilan. Jika tidak, maka presiden meminta DPR bersama pemerintah perlu melakukan revisi UU tersebut dikarenakan banyak pasal-pasal karet yang selama ini dianggap tidak fair.

"Kita sepakat atas sinyal dari Presiden Jokowi, bahwa UU ITE perlu direvisi. DPR menyambut baik hal itu, dan semangatnya adalah implementasi UU tersebut yang mengedepankan prinsip keadilan," ujarnya. 

Viral Video Dishub Ngotot Periksa Surat Kendaraan, Bagaimana Aturannya?

Politisi Partai Golkar ini mengakui ada sejumlah pasal-pasal di dalam UU ITE yang multitafsir sehingga dalam penerapannya dianggap sebagai pasal karet. Dalam beberapa kasus, pasal-pasal karet UU ITE itu kerap dijadikan tameng oleh pihak-pihak tertentu untuk kriminalisasi seseorang. 

"Banyak kasus, orang saling melaporkan hanya karena pernyataan di media sosial. Revisi UU ITE penting untuk menghapus pasal karet yang penafsirannya bisa macam-macam dan gampang diinterpretasikan sepihak," jelasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku akan membuat Surat Telegram (TR) tentang kasus yang dilaporkan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Menurutnya nanti, laporan tersebut harus dilakukan oleh korbannya langsung. Laporan kasus dugaan UU ITE yang diwakilkan tidak akan diproses.

"Tolong dibuatkan semacam STR (telegram) atau petunjuk untuk bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan. Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi," kata Sigit di Mabes Polri pada Selasa, 16 Februari 2021.

Menurut dia, hal itu untuk menghindari, jangan sampai masyarakat main saling lapor dengan menggunakan pasal-pasal UU ITE. Makanya, hal-hal seperti ini perlu diperbaiki kedepannya. "Ini supaya tidak asal lapor dan nanti kita yang kerepotan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya