Sultan HB X Dilaporkan ke Komnas HAM
- Dokumen ARDY.
Kemudian, poin ketiga adalah tentang pembatasan penggunaan pengeras suara. Di dalam Pasal 6 disebutkan mewajibkan setiap orang menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
"Pasal ini mengharuskan setiap orang mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 dB (enam puluh desibel)," kata Yogi.
Lalu keempat tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam urusan sipil. Yogi mengatakan Pergub itu mendorong tentara keluar dari barak untuk terlibat dalam urusan sipil.
Dia melanjutkan dalam pergub tersebut, TNI ikut serta dalam wilayah koordinasi sebelum, saat dan setelah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum (pasal 10). Tentara juga terlibat dalam pemantauan pelaksanaan penyampaian pendapat, ini tertuang dalam pasal 11.
Yogi menambahkan pelibatan tentara dalam lingkungan sipil menggambarkan pembelotan terhadap mandat gerakan reformasi 1998. Pasca-reformasi, fungsi kekaryaan TNI yang semula berpijak pada kredo dwi fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) sudah dihapuskan. Prajurit hanya bertugas dalam hal pertahanan dan tidak lagi terlibat urusan sosial politik.
"ARDY menilai isi Pergub yang ditandatangani Sultan HB X itu bertentangan dengan norma-norma hak asasi manusia," katanya.
Dia mengatakan norma itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ada juga Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Terpisah, Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekda DIY), Kadarmanta Baskara Aji, pun memberikan tanggapannya mengenai laporan ARDY ke Komnas HAM. Aji menilai bahwa tak ada masalah dari pelaporan tersebut.
Aji memastikan Pemda DIY siap memberikan penjelasan mengenai Pergub tersebut ke Komnas HAM. Aji juga menyebut pihaknya siap untuk dimintai keterangan oleh Komnas HAM jika memang diperlukan.
"Saya kira nggak ada masalah (pelaporan ke Komnas HAM). Itu hak kan. Jadi silakan saja kalau kemudian nanti kami harus memberikan penjelasan terkait dengan laporan mereka. Saya kira silakan saja. Walaupun sebetulnya menurut saya, mari kita dialog," tutur Aji.