Sultan HB X Dilaporkan ke Komnas HAM

Anggota ARDY mengirimkan surat laporan ke Komnas HAM.
Sumber :
  • Dokumen ARDY.

Kemudian, poin ketiga adalah tentang pembatasan penggunaan pengeras suara. Di dalam Pasal 6 disebutkan mewajibkan setiap orang menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

img_title Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, 69 Orang Diamankan dan 27 Petugas Terluka

"Pasal ini mengharuskan setiap orang mematuhi batas maksimal baku tingkat kebisingan penggunaan pengeras suara sebesar 60 dB (enam puluh desibel)," kata Yogi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lalu keempat tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam urusan sipil. Yogi mengatakan Pergub itu mendorong tentara keluar dari barak untuk terlibat dalam urusan sipil.

img_title Pengosongan Hotel Sultan Dimulai! Sarapan Masih Utuh, Tamu yang Masih Ada Dikawal Keluar

Dia melanjutkan dalam pergub tersebut, TNI ikut serta dalam wilayah koordinasi sebelum, saat dan setelah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum (pasal 10). Tentara juga terlibat dalam pemantauan pelaksanaan penyampaian pendapat, ini tertuang dalam pasal 11.

Yogi menambahkan pelibatan tentara dalam lingkungan sipil menggambarkan pembelotan terhadap mandat gerakan reformasi 1998. Pasca-reformasi, fungsi kekaryaan TNI yang semula berpijak pada kredo dwi fungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) sudah dihapuskan. Prajurit hanya bertugas dalam hal pertahanan dan tidak lagi terlibat urusan sosial politik.

img_title Ricuh! Massa Penolak Eksekusi Hotel Sultan Lempari Aparat dengan Batu dan Botol

"ARDY menilai isi Pergub yang ditandatangani Sultan HB X itu bertentangan dengan norma-norma hak asasi manusia," katanya.

Dia mengatakan norma itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Ada juga Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Terpisah, Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta (Sekda DIY), Kadarmanta Baskara Aji, pun memberikan tanggapannya mengenai laporan ARDY ke Komnas HAM. Aji menilai bahwa tak ada masalah dari pelaporan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aji memastikan Pemda DIY siap memberikan penjelasan mengenai Pergub tersebut ke Komnas HAM. Aji juga menyebut pihaknya siap untuk dimintai keterangan oleh Komnas HAM jika memang diperlukan.

"Saya kira nggak ada masalah (pelaporan ke Komnas HAM). Itu hak kan. Jadi silakan saja kalau kemudian nanti kami harus memberikan penjelasan terkait dengan laporan mereka. Saya kira silakan saja. Walaupun sebetulnya menurut saya, mari kita dialog," tutur Aji.

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian

Komnas HAM Minta Polda Papua Usut Tuntas Teror Kantor di Papua

Komnas HAM meminta Polda Papua mengusut secara menyeluruh dugaan teror pelemparan diduga bom molotov di Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua di Jayapura.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut