Seorang Terduga Teroris di Pontianak Baru Dua Bulan Kerja Jadi Satpam

Aparat Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang dari tiga terduga teroris Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis, 17 Februari 2021.
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Seorang dari tiga terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri di Kalimantan Barat, kemarin, berprofesi sebagai petugas keamanan alias satpam di salah satu perusahaan swasta di Jalan Imam Bonjol, Kota Pontianak.

8 Terduga Teroris Jaringan JI Ditangkap, Polisi Ungkap Ada yang Berperan Jadi Bendahara

Terduga teroris itu diketahui berinisial RE. Dia bekerja sebagai tenaga alih daya (outsourcing) di perusahaan itu melalui perusahaan penyalur PT K yang beralamat di Jalan Ahmad Yani 1. RE mestinya masuk kerja kemarin. Namun, dia absen dan tak ada kabar sampai sekarang.

Ridhuan Rifai, seorang teman kerja RE, saat ditemui VIVA mengatakan, bahwa rekannya bekerja sebagai satpam sejak awal bulan Januari 2021. Selama bekerja, RE juga terlihat biasa-biasa saja dan tidak ada yang aneh dari perilakunya.

Densus 88 Polri Tangkap 7 Terduga Teroris di Sulteng

Baca: Densus 88 Serentak Tangkap Terduga Teroris di 3 Wilayah Kalbar

"RE orangnya baik, dan sehari-hari seperti orang pada umumnya. Tapi, hari ini (Rabu) memang RE tidak terlihat masuk kerja, dan kalau kemarin (Selasa) RE memang libur," kata Ridhuan kepada VIVA, Rabu, 17 Februari 2021.

Wanita Muda Diduga Dibunuh Mantan Suami Saat Cekcok

Seharusnya RE kemarin masuk kerja pada pukul 06.00 Wib dan pulang pukul 14.00 WIB. Namun, dia tak tahu alasan RE tidak masuk kerja kemarin karena pria itu tidak berkabar sama sekali.

Tudingan penggeledahan ilegal

Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di tiga lokasi berbeda di Kalimantan Barat, yakni Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu, 16 Februari.

Ketiga terduga teroris berinisial RE (28 tahun), M (20 tahun), dan MR (27 tahun). Mereka kini ditahan dan diperiksa intensif di Markas Komando Brimob Polda Kalimantan Barat di Pontianak.

Keluarga seorang terduga teroris menuding polisi menggeledah rumahnya di Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu, tanpa surat perintah.

Mertua terduga teroris RE, berinisial M, saat ditemui VIVA, mengaku terkejut saat didatangi puluhan Polisi bersenjata laras panjang dan langsung menggeledah rumahnya tanpa terlebih dahulu menunjukkan surat tugas.

“Tiba-tiba ada puluhan anggota Polisi mencari anak menantu saya yang bernama RE. Dan tanpa menunjukkan surat tugas dan surat penggeledahan rumah. Dan setelah menggeledah, polisi membawa buku tauhid dan barang-barang lainnya," katanya.

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah mengklarifikasi soal tudingan bahwa penggeledahan rumah tiga terduga teroris di tiga lokasi berbeda di provinsi itu tanpa disertai surat perintah. Aparat berdalih, penggeledahan itu sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Penggeledahan dalam keadaan mendesak sangat perlu telah diatur pada pasal 34 KUHP, bahwa dalam keadaan mendesak bisa dilakukan tanpa surat dari Pengadilan Negeri setempat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Daerah Kalimantan Barat Kombes Pol Dony Charles Go kepada VIVA.

Dalam pasal 33 ayat (5) KUHP disebutkan bahwa “dalam keadaan mendesak” penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

"Hal mendesak ini dilakukan jika di tempat yang akan digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan," Dony menjelaskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya