Tertangkap Pesta Sabu, Kompol Yuni Terancam Dipecat dan Dipidanakan

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri.
Sumber :
  • Antara

VIVA – Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu terancam dipidanakan dan dipecat dari Korps Bhayangkara.

Gunung Semeru Kembali Erupsi, Petugas Pengamatan: Durasi 118 Detik

"Iya jelas, jadi ada dua pilihannya tadi, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota kita yang melakukan pelanggaran, Ya bisa dua duanya, tergantung kesalahannya nanti, kita lihat ya," kata Ahmad Dofiri di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Kamis, 18 Februari 2021.

Menurutnya hal tersebut diterapkan sebagai wujud keseriusannya dalam menindak siapapun anggotanya yang melakukan pelanggaran, termasuk polisi wanita berpangkat perwira menengah tersebut.

Sopir Alami Microsleep Diduga Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rosalia Indah

Kini, kata dia, Kompol Yuni pun telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar. Selain itu, belasan anggota Polsek Astanaanyar yang diduga terlibat narkoba itu pun terancam mendapat sanksi yang serupa dengan Kompol Yuni. Kini 12 anggota yang diciduk itu masih diamankan Propam Polda Jawa Barat.

Mantan Kapolda DIY ini mengatakan, kasus ini dapat menjadi pembelajaran anggota polisi yang lainnya agar tidak terjerumus mengonsumsi barang-barang terlarang tersebut.

Insiden Penembakan di Philadelphia AS, Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI Jadi Korban

"Ini pembelajaran bagi yang lain, karena bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba, kebijakan pimpinan jelas," ucap dia menegaskan.

"Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahguna narkoba, pilihannya hanya dua, dipecat atau dipidanakan," ujarnya. (Ant)

Baca juga: Kapolsek Astanaanyar Pakai Sabu, Kapolda: Tamparan bagi Polri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya