Viral Emak-emak Naik Motor Terobos Jalan Tol Jagorawi

Emak-emak naik motor masuk jalan tol Jagorawi.
Sumber :
  • Tangkapan layar video/Muhammad AR (Bogor)

VIVA – Video seorang ibu menaiki sepeda motor menerobos jalan tol Jagorawi viral di media sosial. Aksi yang terekam warga tersebut berhasil diamankan oleh petugas tol.

Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum dengan Sesama Jenis, Kantor Disegel

"Ini lah emak-emak 021. Gila emak-emak ini masuk kacau, kacau. Waduh ibu-ibu mana jalanya di tengah lagi," kata seorang pria yang merekam video tersebut. 

Terlihat dalam video itu, di samping motor ibu-ibu tersebut melaju mobil ambulans.

Remaja yang Viral Keroyok Pelajar SMP di Makassar Ditangkap, Ada 5 Pelaku Masih Dibawah Umur

Terkait insiden ini, Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad, Irra Susiyanti membenarkan kejadian ini.

"Menindaklanjuti adanya posting-an di WhatsApp dan beberapa akun media sosial lainnya terkait adanya pengendara kendaraan roda dua masuk Jalan Tol Jagorawi, Jasamarga Metropolitan Tollroad bersama dengan PT Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) telah melakukan pengamanan pada pengendara tersebut sesaat setelah adanya laporan dari pengguna jalan," kata Irra dalam keterangannya dikonfirmasi VIVA, Kamis, 18 Februari 2021.

Parto Patrio Dilarikan ke Rumah Sakit

Irra mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari pengguna jalan yang melihat kejadian tersebut, Mobile Customer Service segera mengecek ke lapangan dan berhasil menemukan pengendara tersebut di Km 32+800 A Jalan Tol Jagorawi. Petugas langsung menyerahkan ke Polsek Babakan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun kejadian pada Selasa (16 Februari 2021) sekitar pukul 22.00 WIB, pengendara sepeda motor Yamaha Mio Soul GT dengan Nopol H 5846 AFG atas nama Nanik Heraini (44 tahun) warga Kampung Cibogo Cipayung Megamendung, masuk Jalan Tol Jagorawi, yang bersangkutan akan menuju ke Bogor," kata Irra.

Irra menjelaskan, dalam kejadian ini pihak Jasa Marga telah memasang rambu-rambu informasi larangan kendaraan roda dua masuk tol.

"Rambu kendaraan apa saja yang boleh masuk tol dan batas kecepatan berkendara di jalan tol, di setiap akses masuk tol," ujarnya. 

Dia menyebutkan, larangan kendaraan roda dua melintasi jalan tol dibuat demi keselamatan pengendara roda dua tersebut, juga pengguna jalan tol lainnya karena spesifikasi rancang bangunnya ditujukan untuk kendaraan roda empat atau lebih. 

"Jika kendaraan roda dua masuk tol, dapat dikenakan tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Irra.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya