Peringatan untuk Pelaku Usaha, Truk Over Dimensi Bisa Dijerat Pidana

Poles Tulungagung menindak truk yang over dimensi
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Mewujudkan transparansi berkeadilan dalam penegakan hukum sesuai program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk mentransformasi menuju Polri yang Presisi, Polres Tulungagung melakukan penegakan hukum truk over dimensi.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Truk Over Dimension Over Loading atau yang sering disingkat ODOL sangat meresahkan masyarakat, khususnya pengguna jalan, karena dengan adanya truk yang berdimensi melebihi batas, serta bermuatan lebih dari kelas jalan yang ditentukan dapat merusak jalan, bahkan tidak jarang mengakibatkan kecelakaan lantas out control ataupun kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

"Polres Tulungagung tidak tinggal diam melihat fenomena tersebut, dan menindak truk berdimensi melebihi batas," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto didampingi Kajari yang diwakili oleh Kasi Pidum Frengky, dan Kasat lantas AKP Aristianto Budi Sutrisno.

Arus Balik Lebaran, Sopir Bus di Terminal Gayatri Tulungagung Kedapatan Positif Narkoba

Kapolres pun menegaskan, bagi truk yang terbukti berdimensi lebih dijerat Pasal 277 UU nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman kuruangan penjara satu tahun atau denda paling tinggi Rp24 juta.

"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dapat dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling tinggi Rp24 juta," katanya.

Terus Bertumbuh, PNM Berhasil Salurkan 12,5 Triliun dan Berdayakan 15,1 Juta Nasabah Ultra Mikro

Ia melanjutkan, pengungkapan tindak pidana ini merupakan yang pertama di Jawa Timur dan ketiga di Indonesia, sehingga dalam penegakan hukum ini bisa sebagai acuan maupun edukasi, serta peringatan kepada pelaku usaha lain yang tidak patuh terhadap undang undang tersebut.

"Sudah sering dilaksanakan imbauan dan edukasi kepada pelaku usaha, dan dilaksanakan penilangan terkait tata cara muat kepada pengemudi (sopir truk), tetapi yang jarang dilakukan adalah kepada pelaku usaha atau pemilik kendaraan. Ini membuktikan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan terus kita laksanakan guna mendukung program prioritas Kapolri transparansi berkeadilan," katanya.

Baca juga: Cara Beda Polres Tulungagung Amankan Libur Imlek

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya