Soal Masalah Pertanahan, DPR Beri Saran Ini ke Menteri Sofyan Djalil

Junimart Girsang
Sumber :

VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan sengketa pertanahan tidak akan bisa selesai kalau hanya mencanangkan program sertifikat elektronik. Menurut dia, persoalan sertifikat tanah ganda justru pada sumber daya manusia (SDM) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pesan Menteri Hadi untuk Warga Sidoarjo: Jangan Mudah Kasih Sertifikat ke Orang Lain

“Saya tidak percaya masalah pertanahan akan selesai. Saya melihat, yang perlu dibenahi adalah SDM. Kenapa? Karena masalah-masalah sertifikat ganda muncul karena oknum di Kementerian ATR/BPN,” kata Junimart, Kamis, 18 Februari 2021.

Makanya, Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini mengaku heran kalau alasan Menteri BPN Sofyan Djalil bahwa program digitalisasi pertanahan untuk meminimalisir kebocoran sertifikat ganda serta pembenahan akurasi batas tanah. 

Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Tantangan di Pertanahan dan Tata Ruang

“Harusnya sertifikat elektronik khusus internal BPN dulu, sebatas memastikan data kementerian satu data. Jadi ketika ada kasus sertifikat ganda, bisa ketahuan mana yang bukan produk BPN. Itu saja,” ujarnya.

Maka dari itu, Junimart mengatakan Komisi II bakal memanggil Menteri Sofyan Djalil untuk mempertanyakan penerapan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik ini.

Masyarakat Jember Sambut Positif Penerimaan Sertifikat Tanah PTSL

“Apa tujuannya? Kalau cuma memenuhi UU Omnibus Law tidak harus,” jelas dia. 

Sementara Anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha mengatakan harusnya Kementerian ATR/BPN fokus menguatkan penindakan terhadap oknum-oknum internal BPN. Sebab, masih banyak tanah di berbagai daerah yang masih bermasalah.

“Belum lagi mafia tanah yang terkadang melakukan penerbitan sertifikat ganda itu dilakukan kerja sama dengan oknum BPN. Ini sebenarnya bukan masalah baru,” katanya.

Menurut dia, pemerintah harus mengkaji lagi program sertifikat elektronik ini untuk menghindari masalah baru. Misalnya, masalah batas-batas tanah yang tidak sesuai dengan sertifikat fisik yang dimiliki masyarakat.

“Pihak ATR/BPN perlu mengedepankan asas kehatian-hatian untuk mengubah sertifikat fisik ke sertifikat elektronik. Ini sangat rawan, bisa memunculkan konflik di tengah masyarakat. Apalagi di era digital begini semua bisa direkayasa,” katanya.

Baca juga: Kronologi Culasnya Mafia Tanah Tipu Ibu Dino Patti Djalal Versi Polisi

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya