Korban TikTok Cash Bongkar Peran Aretha Mozza

Tangkapan layar situs tiktokcash
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Korban penipuan melalui aplikasi TikTok Cash, Cindy Lazar alias Cindy Mamesah mengungkapkan peran Aretha Mozza yang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik pada 15 Februari 2021.

Viral Ayu Ting Ting Bagi-bagi THR Rp20 Ribu, Para Tetangga Akhirnya Buka Suara

“Aretha ini kan yang membukakan pintu terhadap owner. Nah, owner-nya siapa sampai detik ini kita enggak tahu. Yang jelas, ada hubungan sama Aretha,” kata Cindy saat dihubungi wartawan pada Kamis, 18 Februari 2021.

Menurut dia, awalnya kalau bicara kewajiban ikut gabung itu harus membayar Rp500 ribu. Namun, semua dikembalikan kepada nasabah karena sistemnya seperti MLM sehingga dana tersebut dibilang investasi.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

“Kalau semakin berani investasi besar, ya yang dijanjikan adalah uangnya besar. Nah korban ini sudah trust, ya sudah didompet kita seolah-olah ada uangnya, tapi enggak keburu narik uang dan mereka sudah kabur,” jelas dia.

Ia mengatakan jumlah kerugian korban mencapai miliaran rupiah, karena nominalnya beda-beda mulai Rp30 juta per orang sampai Rp200 juta. Makanya, selain rugi uang juga sampai rela pinjam kesana-sini dan menjual aset.

Viral Penipuan File APK Surat Panggilan Polisi, Begini Respons Polda Metro Jaya

“Saya mohon pihak Bareskrim agar saksi-saksi segera dipanggil. Saya sudah sangat siap dan aktif untuk bekerja sama dengan Bareskrim. Energi kita memang habis untuk mengurus ini, tapi saya ingin merangkul semua korban TikTok Cash agar bersatu dan uang kembali,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, ada dua orang yang dilaporkan yakni Aretha Mozza dan Max sebagaimana tercatat dalam laporan polisi Nomor: STTL/53/II/2021/ BARESKRIM pada Senin, 15 Februari 2021. Sementara, pelapor dirahasiakan dalam dokumen yang beredar.

Aretha dan Max dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik, penipuan/perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering.

Terlapor dipersangkakan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau penipuan atau perbuatan curang Pasal 378 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Baca juga: Aretha dan Max Dilaporkan ke Polisi Gegara Nipu di Tiktok Cash

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya