Listyo Bentuk Polisi Dunia Maya, Bagaimana Nasib Kasus Abu Janda

Abu Janda, saat jalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk membentuk virtual police atau polisi dunia maya. Instruksi ini untuk meminimalisasi penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kapolri Sebut Kedewasaan Politik di 2024 Jauh Lebih Baik Dibanding 2019

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan tim polisi dunia maya ini akan mengedepankan edukasi penggunaan ruang siber di masyarakat serta mengutamakan imbauan sebelum penindakan.

“Tujuannya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial mengenai Undang-Undang ITE," kata Ramadhan dikutip dari Youtube Humas Polri pada Jumat, 19 Februari 2021.

Antisipasi Puncak Arus Balik, Kapolri: Jalur Arteri Bisa Jadi Opsi Atasi Kemacetan

Maka itu, Ramadhan mengatakan Polri akan berkoordinasi juga dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk membentuk satuan khusus digital. Dengan demikian, polisi dunia maya nantinya sebelum melakukan penindakan akan menegur pelanggar terlebih dulu.

“Serta memberikan penjelasan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian, ancaman-ancaman apa yang terkait dengan Undang-Undang ITE, memberikan apa yang sebaiknya dilakukan. Jadi, sifatnya lebih kepada edukasi atau imbauan, dan kita koordinasi dengan Kominfo," jelasnya.

Soal Bentrok TNI AL dengan Brimob di Pelabuhan Sorong, Kapolri: Sudah Berangkulan

Namun, dia tak mau menjelaskan kasus-kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE yang sudah berjalan atau ditangani kepolisian saat ini. Contoh kasus itu seperti laporan terhadap pegiat media sosial Abu Janda atau Permadi Arya.

“Saya tidak bicara kasus tersebut. Secara umum, Kapolri telah menginstruksikan agar memberikan perhatian terhadap kasus-kasus terkait UU ITE, selama 6 tahun terakhir ini menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Jadi, bukan hanya kasus itu. Tentunya kasus-kasus tersebut menjadi perhatian pimpinan Polri,” lanjut dia.

Baca Juga: Sebut Tak Mau Penjarakan Orang, Natalius Pigai Diserbu Netizen

Menurut dia, penyidik Polri dalam menerapkan pasal-pasal pidana prinsipnya secara profesional, proporsional dan transparansi. Maka itu, Kapolri Listyo memberikan instruksi kepada jajarannya untuk membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus yang menerapkan UU ITE.

“Pedoman tersebut nantinya akan dijadikan pegangan bagi para penyidik Polri di lapangan saat menerima laporan. Sehingga, penyidik harus melakukan penelitian sebaik-baiknya. Laporan yang sifatnya aduan, dibuat yang melapor harus korbannya, jangan diwakilkan. Jadi, kalau korbannya B, maka pelapornya B bukan A," katanya.

Sementara, Ramadhan menekankan sikap Polri untuk kasus dugaan ujaran kebencian, SARA, hoax dan berpotensi yang meresahkan masyarakat atau menimbulkan konflik horizontal serta memecah belah bangsa. Ia bilang penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas atau mutlak.

“Jadi, Bapak Kapolri memperhatikan untuk kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan konflik, memecah belah. Maka, penegakan hukum sifatnya mutlak,” ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya