Ombudsman Temukan Praktik Surat Palsu di Lembaganya

Ombudsman saat menggelar konferensi pers soal pemalsuan surat lembaga tersebut.
Sumber :
  • Dok. Ombudsman.

VIVA - Ombudsman menemukan bukti praktik pemalsuan surat etua Ombudsman yang dilakukan oknum untuk keperluan penerbitan rekomendasi peninjauan ulang atas hukuman disiplin yang dikeluarkan Kementerian Agama terhadap mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial NAS.

Pemuda Kena Tipu hingga Puluhan Juta saat Hendak Beli Mobil untuk Ayahnya

Pengungkapan dilakukan berdasarkan permintaan keterangan secara virtual terhadap Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Tasdik Kinanto, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nizar Ali pada Jumat, 19 Februari 2021.

Wakil Ketua Ombudsman, Lely Pelitasari Soebekty, mengatakan telah beredar Surat Ketua Ombudsman RI no 2071/KLA/0278.2020/IMM15/VI/2020 tanggal 14 Juli 2020, yang ditujukan kepada Kepala Ombudsman Perwakilan NTB perihal Pemberhentian Penyelidikan kepada Kasus Maladministrasi Pada Pengadaan Buku di Kementerian Agama.

Cara Mahasiswi Cantik Tipu Korban Tiket Konser Coldplay hingga Raih Rp 1,2 Miliar

“Setelah kami telusuri, kami tidak pernah menerbitkan surat baik nomor maupun perihal seperti dalam surat tersebut. Kemudian, setelah kami cek dan kami  konfirmasi kepada KASN, diperoleh informasi bahwa surat tersebut merupakan lampiran dari surat yang dikirimkan Menteri Agama kepada KASN untuk meninjau kembali hukuman disiplin kepada yang  bersangkutan,” kata Lely dalam konferensi pers secara daring.

Baca juga: Ombudsman: Ada Indikasi Maladministrasi soal Jilbab di SMKN 2 Padang

Polisi Cokok Mahasiswi Pelaku Penipuan Tiket Coldplay yang Raup Untung hingga Rp1,2 M

Lely menegaskan Ombudsman akan melaporkan dugaan pemalsuan surat ketua Ombudsman kepada kepolisian.

“Pemalsuan merupakan tindak pidana. Sangat jelas surat ini tidak sesuai tata naskah dinas di Ombudsman dan banyak sekali kejanggalan yang ditemukan di surat ini. Untuk itu kami akan melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Ombudsman menilai adanya ketidakcermatan yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan KASN yang tidak melakukan proses validasi surat.

“Hasil konfirmasi dengan Sekjen Kemenag, surat ini dikirim melalui pesan WhatsApp, tidak ada hard copy. Ketidakcermatan ini menjadi catatan buruk dalam tata kelola birokrasi kita. Kami berikan catatan ini kepada Sekjen Kemenag dan Wakil Ketua KASN terkait perlu adanya validasi  dokumen yang diterima,” katanya.

Maka dari itu, Ombudsman berencana mengirimkan surat kepada Ketua KASN dan Menteri Agama mengenai temuan dugaan maladministrasi dan dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut.

Lely menambahkan pihaknya juga mengusulkan kepada Pimpinan Ombudsman RI periode selanjutnya yang akan dilantik pekan depan untuk melakukan pemeriksaan dugaan maladministrasi atas inisiatif sendiri terkait prosedur penempatan jabatan-jabatan di instansi pemerintah khususnya di Kementerian Agama.

Sementara itu, hasil dari permintaan keterangan dari Sekretaris Jenderal Kemenag, NizarAli, Ombudsman mendapatkan  pernyataan bahwa Kemenag akan menunda  proses pengusulan NAS untuk mengisi salah satu Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Kementerian Agama.

Anggota Ombudsman, Ahmad Suaedy, mengatakan hasil pertemuan dengan Wakil Ketua KASN di antaranya, KASN akan lebih berhati-hati dalam mengeluarkan rekomendasi.

“Hal ini menjadi pembelajaran kita semua agar lebih berhati-hati dalam menerbitkan surat resmi,” ujarnya.

Terkuaknya praktik pemalsuan surat Ketua  Ombudsman ini bermula dari klarifikasi sejumlah pihak kepada Kepala Ombudsman perwakilan NTB. Menyusul terbitnya rekomendasi Komisi ASN untuk  meninjau ulang hukuman disiplin terhadap  NAS sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi NTB. Pada April 2019 lalu, Ombudsman perwakilan NTB telah mengeluarkan Laporan Akhir Hasil  Pemeriksaan (LAHP) atas praktik  penyimpangan prosedur dan wewenang oleh  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama  Provinsi NTB, NAS dalam proses pencairan Dana BOS Tahap II Tahun 2008 pada madrasah penerima dana BOS di NTB.

Ombudsman perwakilan NTB menemukan praktik maladministrasi dan meminta Menteri Agama memberhentikan NAS dari jabatannya. Menteri Agama, Fachrul Razi dalam keputusannya pada Januari 2020 memberhentikan NAS dari jabatannya sebagai Kakanwil Kementerian Agama NTB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya