Teroris yang Ditangkap di Kubu Raya Pekerjaannya Disebut ‘Tidak Jelas'

Seorang dari tiga terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri pada Rabu lalu merupakan warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Sumber :
  • VIVA/Ngadri

VIVA – Seorang dari tiga terduga teroris yang ditangkap oleh Densus 88 Antiteror Polri pada Rabu lalu merupakan warga Dusun Teluk Air, Desa Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Dia berinisial MR, berusia 27 tahun.

Komandan Rayon Militer Batu Ampar Kapten Inf Pambudi membenarkan ada warga Dusun Teluk Air yang berinisial MR (27) ditangkap oleh Densus 88 Antiteror pada Rabu pagi, 17 Februari 2021. MR langsung dibawa ke Markas Polairud dan pada pukul 05.30 WIB dibawa ke Pontianak.

"Proses penangkapan terhadap terduga teroris ini begitu cepat, dan tertutup. Dan saat penangkapan anggota kami tidak mengetahui, karena memang dari pihak Densus tidak ada koordinasi," ujar Pambudi kepada VIVA, Jumat, 19 Februari 2021.

Baca: Seorang Terduga Teroris di Pontianak Baru Dua Bulan Kerja Jadi Satpam

Pambudi menjelaskan, MR tidak memiliki pekerjaan, meski sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan perkebunan sawit. "Sekarang MR kerjanya serabutan, dan bisa dibilang pekerjaanya tidak jelas," ujarnya.

Di daerah Batu Ampar, katanya, memang ada kegiatan jamaah. Tapi, dia tidak mengetahui apakah MR ikut kegiatan itu atau tidak.

Tudingan penggeledahan ilegal

Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di tiga lokasi berbeda di Kalimantan Barat, yakni Kota Pontianak, Kota Singkawang, dan Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu, 17 Februari. Ketiga terduga teroris berinisial RE (28 tahun), M (20 tahun), dan MR (27 tahun).

Warga Nekat Lompat dari Lantai 2, Selamatkan Diri dari Si Jago Merah

Keluarga seorang terduga teroris menuding polisi menggeledah rumahnya di Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu, tanpa surat perintah.

Mertua terduga teroris RE, berinisial M, saat ditemui VIVA, mengaku terkejut saat didatangi puluhan Polisi bersenjata laras panjang dan langsung menggeledah rumahnya tanpa terlebih dahulu menunjukkan surat tugas.

Bobon Santoso Bakal Sumbang Semua Gaji YouTube Buat BEM UI Jika Terima Tantangan TNI

“Tiba-tiba ada puluhan anggota Polisi mencari anak menantu saya yang bernama RE. Dan tanpa menunjukkan surat tugas dan surat penggeledahan rumah. Dan setelah menggeledah, polisi membawa buku tauhid dan barang-barang lainnya," katanya.

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat telah mengklarifikasi soal tudingan bahwa penggeledahan rumah tiga terduga teroris di tiga lokasi berbeda di provinsi itu tanpa disertai surat perintah. Aparat berdalih, penggeledahan itu sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengedar Narkoba Tertangkap Bawa Senpi Rakitan dan Amunisi

"Penggeledahan dalam keadaan mendesak sangat perlu telah diatur pada pasal 34 KUHP, bahwa dalam keadaan mendesak bisa dilakukan tanpa surat dari Pengadilan Negeri setempat," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Daerah Kalimantan Barat Kombes Pol Dony Charles Go kepada VIVA.

Dalam pasal 33 ayat (5) KUHP disebutkan bahwa “dalam keadaan mendesak” penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.

"Hal mendesak ini dilakukan jika di tempat yang akan digeledah diduga keras terdapat tersangka atau terdakwa yang patut dikhawatirkan segera melarikan diri atau mengulangi tindak pidana atau benda dikhawatirkan segera dimusnahkan atau dipindahkan," Dony menjelaskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya