Legislator Ungkap Korban Meninggal COVID-19 Dipersulit Dapat Santunan

Ilustrasi penguburan jenazah terkonfirmasi positif COVID-19.
Sumber :
  • VIVA/ Ngadri

VIVA – Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf menyoroti proses pemberian santunan senilai Rp15 juta untuk keluarga korban pasien COVID-19 yang meninggal dunia seperti yang tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Sosial tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia akibat Covid-19. Berdasarkan penelusurannya, pemberian santunan itu justru dipersulit oleh Pemerintah.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

"Awalnya saya menghargai itikad baik pemerintah untuk membantu masyarakat melalui santunan ini. Akan tetapi dalam praktik di lapangan, saya hanya menemukan fakta bahwa masyarakat maupun pelaksana dipersulit oleh ketidakpastian dari pemerintah pusat," kata Bukhori kepada wartawan, Jumat, 19 Februari 2021.

Untuk memperoleh santunan, keluarga atau ahli waris korban harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi ke Dinas Sosial setempat. Beberapa persyaratan, di antaraya surat kematian dari RS setempat dan surat keterangan hasil pemeriksaan yang menyatakan positif COVID-19.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Baca: Jeritan Nakes di Pariaman, 7 Bulan Insentif COVID-19 Belum Dibayar

"Terkait surat keterangan hasil pemeriksaan/uji lab, nyatanya masih ada keluarga korban yang mengalami kendala karena tidak bisa memperoleh hasil uji lab. Hal ini cukup beralasan mengingat sejumlah korban COVID-19 tidak sempat melakukan uji lab sebelumnya karena kondisinya yang telanjur kritis saat masuk ke RS dengan status suspect COVID-19, jika kondisi demikian, apakah ahli waris korban tetap bisa memperoleh haknya? Bagaimana langkah antisipasi Kemensos untuk kondisi extraordinary tersebut?” ujar Bukhori.

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

Saat audiensi dengan Dinas Sosial tingkat kota/kabupaten, Bukhori juga menyesalkan lambatnya proses pencairan dana oleh pemerintah pusat. Meskipun Dinas Sosial telah lama mengajukan sejumlah rekomendasi permohonan ahli waris kepada Kemensos, prosesnya tetap lamban.

Dari informasi yang dihimpun Bukhori, Dinas Provinsi Jawa Tengah bahkan telah menerima sebanyak 2.174 dokumen usulan ahli waris yang diajukan ke Kemensos. Meskipun begitu, dalam catatan yang diterima, hanya 7 warga Jawa Tengah yang baru menerima realisasi dana santunan dengan rincian: 3 orang di Kabupaten Brebes, 1 orang di Kabupaten Kendal, 2 orang di Kabupaten Blora, dan 1 orang di Kabupaten Boyolali.

"Sampai detik ini saya tidak menemukan adanya kejelasan, bahkan keseriusan Menteri Sosial dalam mengawal realisasi program ini. Jika memang tidak jelas sumber dananya, maka seharusnya tidak perlu disampaikan ke masyarakat," ujarnya.

Di saat yang bersamaan, kata Bukhori, ada ribuan masyarakat, misalnya, untuk di Jawa Tengah, yang sudah mengajukan permohonan namun nasibnya masih terkatung-katung karena menanti kepastian dari pemerintah.

"Sama halnya dengan para pelaksana di lapangan yang dihadapkan pada situasi dilematis karena masyarakat yang terus menuntut sementara sampai saat ini tidak ada kepastian dari Kementerian Sosial. Rakyat sudah gusar dengan gimmick. Mereka butuh realisasi yang baik," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya