-
VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menerima jadwal sidang bagi mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz dan mantan Wakil Bendahara Umum DPP partai itu, Puji Suhartono.
Mereka akan didakwa dalam perkara pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
“Tim JPU KPK telah menerima penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Irgan Chairul Mahfiz dan terdakwa Puji Suhartono dari PN Tipikor Medan pada hari Kamis (25 Februari 2021),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 22 Februari 2020.
Baca juga: Survei: 65,4 Persen Publik Puas pada Pemerintahan Jokowi