2 Eks Petinggi PPP Segera Diadili

Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVAnews/Syaefullah

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menerima jadwal sidang bagi mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Irgan Chairul Mahfiz dan mantan Wakil Bendahara Umum DPP partai itu, Puji Suhartono.

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Mereka akan didakwa dalam perkara pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

“Tim JPU KPK telah menerima penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terdakwa Irgan Chairul Mahfiz dan terdakwa Puji Suhartono dari PN Tipikor Medan pada hari Kamis (25 Februari 2021),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Senin, 22 Februari 2020.

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini

Baca juga: Survei: 65,4 Persen Publik Puas pada Pemerintahan Jokowi

Ali menerangkan, Rabu pekan lalu, berkas perkara kedua terdakwa telah dilimpahkan oleh Jaksa KPK Budhi S ke PN Tipikor Medan.

Pensiunan Jenderal Bintang 4 Berinisial B Terseret Kasus Korupsi Rp271 T, Siapa Dia?

Adapun masing-masing bakal didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, komisi antikorupsi menduga Irgan Chairul Mahfiz menerima total Rp100 juta.

Pertama, adanya transfer uang Rp20 juta ke rekeningnya yang diduga terkait bantuannya mengupayakan desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Kedua, setor tunai uang Rp80 juta ke rekeningnya diduga terkait upah atas upayanya agar ada desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN Tahun Anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.

Sedangkan Puji diduga menerima Rp100 juta dari Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Labuhanbatu Utara nonaktif Agusman Sinaga, yang ditransfer ke rekeningnya.

Dugaan penerimaan uang oleh Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya