DPR: Uang Purna Bakti Anggota KPU 2012-2017 se-Indonesia Belum Dibayar

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim, mengungkapkan bahwa sampai dengan saat ini, uang Penghargaan Purna Bakti Anggota KPU periode 2012-2017 belum dibayarkan. Menurutnya hal ini tentu sangat memprihatinkan karena Anggota KPU sudah melaksanakan tugasnya menyelenggarakan pemilihan umum dalam periode tersebut.

KPU Tetapkan Dua Caleg PDIP dari Dapil Jakarta 10 Melenggang ke DPRD DKI

"Saya menerima informasi bahwa pemerintah belum membayarkan uang penghargaan purna bakti kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota seluruh Indonesia periode 2012-2017," kata Luqman kepada wartawan, Senin 22 Februari 2021.

Luqman mengaku sangat kaget ketika mendengar informasi ini. Menurutnya, Ketua dan anggota KPU periode 2012-2017 di seluruh Indonesia telah berjasa besar menyelenggarakan Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014 dan melaksanakan ratusan pemilihan kepala daerah.

Serahkan Alat Bukti Tambahan, KPU Yakin Permohonan Anies dan Ganjar Ditolak MK

"Menurut saya, negara ini berhutang jasa kepada mereka. Berkat jasa mereka, pergantian kepemimpinan nasional dan pergantian kepemimpinan daerah dapat berjalan dengan damai dan sesuai prinsip-prinsip demokrasi," ujarnya

Terlebih, penunggakan pembayaran uang tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih empat tahun lamanya. Dia berharap pemerintah segera membayarkan uang tersebut.

ASN dan Staf Bawaslu Siap-siap Pindah ke IKN, Rahmat Bagja: Pasangannya Bisa Dibawa

"Sekarang tahun 2021, berarti sudah empat tahun terhitung sejak 2017, pemerintah belum menyelesaikan masalah pembayaran uang penghargaan purna bakti ini. Menyedihkan dan memperihatinkan. Sudah terlalu lama ini, semoga bukan karena pemerintah lupa. Jangan juga beralasan negara tidak punya anggaran," ujar Luqman.

Dalam situasi ekonomi rakyat yang jatuh akibat pandemi COVID-19 sekarang ini, kata Luqman, berapapun uang penghargaan purna bakti yang berhak diterima oleh teman-teman mantan KPU 2012-2017, pasti sangat berarti. Karena tentunya bisa sangat membantu jika uang tersebut dibayarkan.

"Karena itu, saya minta Plt. Ketua KPU, Menteri PAN & RB, Menteri Keuangan dan Menteri Sekretaris Negara segera berkoordinasi untuk menyelesaikan masalah pembayaran uang penghargaan purna bakti ini segera dibayarkan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya