-
VIVA – Pemilik gudang pabrik rokok yang memenjarakan empat ibu rumah tangga dengan dua balitanya di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ingin menyudahi perselisihan dengan warga.
Si pemilik usaha dengan nama UD Mawar Putra itu, Muh. Suardi, berencana mengakhiri permusuhan dengan warga di sekitar lingkungan pabrik di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, dengan mencabut laporan kepada polisi.
“… saya akan cabut surat laporan. Saya tidak tahu sampai ada balita seperti ini. Maksud saya hanya untuk efek jera supaya tidak lagi melempar," katanya saat ditemui di rumahnya pada Minggu, 21 Februari 2021.
Baca: Empat IRT dengan Dua Balita Ditahan karena Protes Pabrik Rokok
Dia juga berjanji akan mengalihkan fungsi pabrik, yang sebelumnya merupakan tempat pengemasan tembakau. Pabrik pengolahan tembakau di sekitar lingkungan warga akan dijadikan tempat untuk menyimpan tembakau atau bahan lainnya.