-
VIVA – Delapan hakim dan tiga staf di kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Garut Jawa Barat, terpapar COVID-19 (Corona). Akibatnya, kantor tersebut ditutup sementara mulai Senin, 22 Februari 2021.
Warga yang datang untuk mendapat pelayanan terpaksa kembali ke rumahnya masing-masing, untuk datang kembali Senin, 8 Maret 2021 mendatang.
Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19, Kabupaten Garut, Rudy Gunawan mengatakan bahwa jumlah yang terpapar di kantor PA sebanyak 11 orang, mereka menjalani isolasi mandiri.