Jadi Perantara Penjualan Senpi ke KKB, Warga Papua Barat Ditangkap

Ilustrasi/Senjata api
Sumber :

VIVA – Seorang warga dicokok Polda Papua Barat buntut jadi perantara transaksi senjata api (senpi) ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Panglima TNI Putuskan untuk Mengubah Sebutan KKB Menjadi OPM

"Kami tangkap perantaranya," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Barat, Komisaris Besar Polisi Adam Erwindi kepada wartawan, Senin 22 Februari 2021.

Sementara itu, Polda Maluku mencokok penjual senpi tersebut. Penjual adalah anggota Polres Ambon. Untuk si perantara disebut bukan anggota dari KKB. Perantara itu hanya warga biasa.

Sosok Matias Gobay, Dalang OPM atas Penembakan Keji Danramil Aradide

"(Penjualnya) Ditangkap di Ambon oleh Polda Ambon. Perantaranya warga biasa," katanya.

Adam menambahkan, perantara itu mengaku nekat melakukan aksinya karena terhimpit ekonomi. Tapi, polisi tidak mau begitu saja percaya. Polisi masih mendalami keterangan tersebut pun masih terus mengembangkan kasus ini.

Perubahan Kebijakan dan Ketegasan Pemerintah Diperlukan untuk Tumpas OPM, Menurut Pengamat

"(Motifnya) Ekonomi, dibayar saja," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Muhamad Roem Ohoirat, membantah dua anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau Lease yang ditangkap karena dugaan keterlibatan menjual senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau organisasi Papua Merdeka (OPM) di Papua.

“Info dua anggota dari mana? Masih dalam pengembangan penyidik dan belum kami ekspos,” kata Roem saat dikonfirmasi VIVA pada Minggu malam, 21 Februari 2021.

Menurut dia, memang ada beberapa orang yang ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan senjata api dan amunisi tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci siapa saja yang dicokok itu.

“Ada beberapa orang yang diamankan dan sementara dilakukan pemeriksaan. Belum ada keterangan resmi dari Polri,” ujarnya.

Baca juga: 2 Anggotanya Diduga Jual Senjata ke OPM, Ini Tanggapan Polda Maluku

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya