Langgar Prokes, 12 Selebgram di Sulsel Didenda Rp100 Ribu

Selebram pelanggar protokol kesehatan saat dipanggil menghadap di Pemkab Gowa
Sumber :
  • VIVA/irfan

VIVA – Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Gowa, Alimuddin Tiro, memberikan denda administrasi kepada 12 selebgram yang terjaring melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 Kabupaten Gowa tentang Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan.

Kapten Vincent Kena Flu Singapura Sampai Bernanah: Lebih Sengsara dari COVID!

"12 yang kami panggil, semua hadir. Kami sebagai penegak Perda di Gowa, tentu kami melakukan (tes) Swab dan telah disediakan petugas kesehatan, namun semuanya telah melakukan tanpa diminta dengan membawa bukti surat keterangan. Selain itu, kita juga kenakan sanksi administrasi sebesar Rp100 ribu per orang," kata Alimuddin Tiro, Senin, 22 Februari 2021.

Dia menyebut bahwa sanksi berupa denda itu sesuai dengan apa yang tertuang dalam Perda. Belasan selebgram itu videonya viral di media sosial beberapa hari lalu, yang lokasi pengambilan video itu berada di salah satu penginapan wisata alam Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Video itu dianggap melanggar protokol kesehatan.

KPK Cecar Fadel Muhammad soal Dugaan Kasus Korupsi APD di Kemenkes RI

Belasan selebgram tersebut, yakni Wayan Indah, Fadel Austyn, Anggu Batari, Jade Thamrin, Adhy Basto, Metty (pemilik gallery phone), Muis, Dimas, Biodi Mulyadi, Ayu Annisa, Angga Muliyadi dan Sultan Ramadhan.

Juru bicara Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Gowa, dr. Gaffar, mengatakan kehadiran selebgram di tengah masyarakat saat ini memang sangat berpengaruh, sehingga apapun aksi mereka, otomatis akan diketahui oleh publik di media sosial.

Cerita Anne Avantie Bangkrut, Temukan Kebahagiaan di Tempat Tak Terduga

"Yang perlu disadari adalah mereka selebgram yang apapun dilakukan pasti gampang diketahui oleh publik. Jadi, apapun konteksnya saat itu, kita memiliki Perda, sehingga ada konsekuensi terkait apa yang terjadi," ungkapnya.

Gaffar juga berharap agar kehadiran kalangan selebgram bisa memainkan peran dalam mengedukasi masyarakat terkait pentingnya melawan COVID-19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan.

"Kami berharap selebgram bisa mengedukasi masyarakat dan menghargai apa yang dilakukan Pemkab Gowa, khususnya dalam menghalau laju penularan COVID-19 dengan cara menjalankan protokol kesehatan," harapnya.

Adhy Basto, salah seorang selebgram, pada kesempatan itu menyampaikan permintaan maafnya. Dia berjanji tak akan mengulangi lagi perbuatannya.

"Ini menjadi pelajaran yang besar bagi kami, karena pada dasarnya kehadiran kami ikhlas dan tulus untuk meminta maaf kepada seluruh lapisan masyarakat dan Pemkab Gowa sebagai wilayah tempat pelaksanaan kegiatan itu," ungkapnya.

Adhy juga menyatakan kesediaannya akan ikut mengedukasi masyarakat dalam penegakan Prokes untuk menghindari penularan COVID-19.

"Insya Allah, ini tidak terulang lagi, dan kami akan ikut berperan dalam memberikan edukasi bahwa Prokes adalah ujung tombak dalam menghindari penularan COVID-19," pungkasnya.

Pertemuan ini turut dihadiri Kapolsek Tinggimoncong, Danramil Tinggimoncong dan jajaran Satpol PP Kabupaten Gowa.

Baca juga: Tekan COVID-19, Pemerintah Potong Lima Hari Cuti Bersama 2021

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya