Jumlah Cuti Bersama 2021 Dipangkas Pemerintah, Ini Perubahannya

Ilustrasi stasiun jelang cuti bersama
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Pemerintah telah memangkas cuti bersama tahun 2021 dari yang awalnya tujuh hari menjadi dua hari. Hal itu diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri peninjauan Surat Keputusan Bersama (SKB) cuti bersama tahun 2021 dipimpin Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Sidak Layanan Kesehatan Usai Libur Lebaran, Pj Wali Kota Tangerang Minta Jam Operasional Ditambah

"Diputuskan bahwa cuti bersama dipotong sebanyak 5 hari," kata Muhadjir pada Senin, 22 Februari 2021.

Berdasarkan keputusan bersama pada 10 September 2020, ada tujuh hari yang ditetapkan sebagai cuti bersama oleh pemerintah yakni Jumat, 12 Maret 2021; Rabu, Senin, Selasa dan Rabu, 12, 17, 18 dan 19 Mei 2021; serta Jumat dan Senin, 24 dan 27 Mei 2021.

Hari Kedua Pasca-Libur Lebaran, Kualitas Udara di Jakarta Terburuk Kelima di Dunia

Dijelaskannya, cuti yang dipangkas yaitu tanggal 12 Maret cuti bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW. Kemudian tanggal 17, 18 dan 19 Mei: cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

"Sementara, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah yaitu 12 Mei dan perayaan Hari Natal tanggal 24 Desember 2021, tetap dilaksanakan," ujarnya.

Wisatawan di Kota Semarang Capai 350 Ribu Orang Saat Libur Lebaran, Kota Lama Terbanyak Dikunjungi

Sedangkan daftar libur nasional tahun 2021 berdasarkan keputusan bersama tahun 2020 yaitu Jumat, 1 Januari 2021 dalam rangka Tahun Baru 2021 Masehi; Jumat, 12 Februari dalam rangka Tahun Baru Imlek; Kamis, 11 Maret dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.

Minggu, 14 Maret dalam rangka Hari Suci Nyepi; Jumat, 2 April dalam rangka Wafat Isa Al Masih; Sabtu, 1 Mei dalam rangka Hari Buruh Internasional; Kamis, 13 Mei dalam rangka Kenaikan Isa Al Masih; 13-14
Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah. Rabu, 26 Mei dalam rangka Hari Raya Waisak.

Selasa, 1 Juni dalam rangka Hari Lahir Pancasila; Selasa, 20 Juli dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah; Selasa, 10 Agustus dalam rangka Tahun Baru Islam 1443 Hijriyah; Selasa, 17 Agustus dalam rangka Hari Kemerdekaan RI; Selasa, 19 Oktober dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW dan Sabtu, 25 Desember dalam rangka Hari Raya Natal.

Rapat dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo; Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah; Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi; Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali; Sekjen Kementerian Tenaga Kerja; Asops Kapolri Irjen Imam Sugianto dan pejabat eselon 1 kementerian dan lembaga terkait.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020
Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya