Pernah Positif COVID-19, Novel Baswedan Disuntik Vaksin

Penyidik KPK Novel Baswedan
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengikuti vaksin COVID-19 untuk dosis pertama di kantornya, Selasa, 23 Februari 2021. Novel pun mendukung program vaksinasi pemerintah.

Sering Dialami Anak-Anak dan Mudah Menular, Apa yang Perlu Dilakukan Untuk Cegah Gondongan?

"Saya kira upaya pemerintah untuk bisa menyelesaikan masalah pandemi ini mesti kami dukung. Dan terkait vaksin ini, saya kira mari kita semua untuk mendukung program pemerintah untuk bisa menyelesaikan masalah COVID-19 dengan mau divaksin," kata Novel usai mengikuti vaksinasi.

Novel menceritakan pengalamannya divaksinasi hari ini. Hanya terasa sedikit, tetapi setelahnya tidak ada gejala apa pun. Novel pun diminta vaksinator untuk menjalani observasi selama 30 menit.

Dokter Anak Internasional Gelar Workshop Champion Imunisasi, Ini Manfaatnya untuk Anak Indonesia

"Yang jelas, kami semua berharap kami bisa sehat, pandemi ini bisa segera berakhir. Dan upaya pemerintah untuk bisa menyelesaikan masalah COVID-19 ini bisa berhasil optimal. Tentunya kami suka, kami senang apabila aktivitas kami kembali seperti ke sediakala," kata Novel.

Seperti diketahui, penyidik KPK Novel Baswedan sebelumnya dilaporkan pernah terinfeksi positif COVID-19 pada Agustus 2020. Novel dinyatakan positif COVID-19 setelah melakukan tes swab PCR. Selain Novel, istri dan empat orang anaknya juga dinyatakan positif COVID-19

Jelang Idul Fitri, Pemkab Purwakarta Siapkan Vaksin untuk Atasi Wabah PMK

Novel Baswedan dan keluarga lalu menjalani isolasi mandiri di rumah dengan pengawasan dari dokter puskesmas Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Setelah 11 hari menjalani isolasi mandiri, Novel Baswedan beserta keluarga kembali menjalani tes swab dan hasilnya dinyatakan negatif pada 8 September 2020. 

Helena Lim

Sosok Helena Lim, ‘Crazy Rich’ PIK Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Helena Lim, yang dikenal crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024