- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA - Belum juga lupa ingatan publik akan kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan eks Kapolsek Astanaanyar, Komisaris Polisi Yuni Purwanti Kusuma Dewi, bersama 11 anggotanya, kini oknum polisi tertangkap lagi karena memakai barang haram itu.
Setidaknya ada dua oknum Polda Jawa Tengah (Jateng) yang dicokok terkait kasus narkoba. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana, membenarkannya. Dua oknum polisi itu ditangkap di Kota Salatiga dan Wonogiri.
"Betul, dua oknum polisi diamankan terkait narkotika," kata dia kepada wartawan, Selasa, 23 Februari 2021.
Awalnya, satu oknum polisi berinisial Ajun Komisaris Polisi K ditangkap di Wonogiri. Kemudian, dilakukan pengembangan dan dicokoklah satu anggota Polres Salatiga berinisial Bripka AA.
Baca juga: Kasus Kompol Yuni, Polri: Jangan Pukul Rata Polisi Rentan Narkoba
Meski begitu, Iskandar belum merinci kasus ini. Tapi, dia menegaskan pihaknya akan menindak tegas keduanya.
"Tanggal 18 Februari menangkap AA, yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Jateng. Kapolda jelas mengatakan anggota yang terlibat narkoba tidak ada kata lain, pecat," kata dia.
Kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh mantan Kapolsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, yakni Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, membuat kehormatan institusi Polri tercoreng.
Akhirnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (STR) Nomor: ST/331/II/HUK.7.1/2021, tanggal 19 Februari 2021 yang ditandatangai oleh Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dan ditujukan kepada para Kapolda.
“Perbuatan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Kapolsek Astanaanyar Polrestabes Bandung, Jawa Barat beserta 11 anggotanya sangat menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat,” kata Sambo dikutip dari Telegram.
Menurut dia, dalam rangka mencegah tidak terulang lagi kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, maka diperintahkan kembali untuk segera melakukan tes urine. Tes itu dilakukan kepada seluruh anggota Polri di setiap satuan kerja atau satuan wilayah.