-
VIVA – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, menyegel salah satu hotel yang terletak di kawasan Batoh, Banda Aceh karena kerap melanggar syariat Islam. Penyegelan itu juga terkait izin operasional hotel yang sudah habis sejak 2018 lalu.
Pantauan di lokasi, tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri dan Satpol PP ikut terlibat dalam penyegelan tersebut. Garis penyegelan juga dipasang di pintu atas masuk hotel. Stiker berpa tanda tidak ada izin, juga di tempel.
Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan, akhir 2020 lalu, pihaknya menemukan pelanggaran syariat Islam di hotel tersebut. Dimana pasangan non-muhrim bebas masuk ke kamar hotel tanpa ada pengawasan dari pihak hotel.
Baca juga: Kiai NU Jatim yang Divaksin Mengaku Tak Sakit, Umat Diminta Tak Takut