-
VIVA - Sebanyak sepuluh paket narkoba jenis sabu ditemukan dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang membelit Ajun Komisaris Polisi K dan Bripka AA.
"Barang bukti yang ditemukan ada sembilan paket dan satu paket," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng, Komisaris Besar Polisi Iskandar Fitriana kepada wartawan, Selasa, 23 Februari 2021.
Barang haram itu disita dari tangan keduanya. Propam mendapati barbuk berupa sabu seberat 0,7 gram dari AKP K. Kemudian, sisanya disita dari Bripka AA.