-
VIVA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono mengklaim, Polres Lombok Tengah telah melakukan upaya mediasi sebanyak 9 kali terkait kasus empat ibu rumah tangga (IRT) di Praya, Lombok Tengah NTB. Tapi, mediasi tersebut tidak berhasil.
"Telah dilakukan mediasi sebanyak 9 kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil," ucap dia kepada wartawan, Selasa 23 Februari 2021.
Kata dia, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21 pada tanggal 3 Februari 2021. Kemudian tanggal 16 Februari 2021 dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan. Selama proses penyidikan di Kepolisian, dipastikan mereka tidak ditahan.
Baca juga: Tiga Food Estate Dibangun, Jokowi Janjikan Ketahanan Pangan RI
"Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan," katanya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan Negeri Lombok Tengah guna melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.