-
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) sebesar 50 sampai 70 persen oleh sejumlah pihak manajemen rumah sakit (RS).
KPK langsung menegur dan mengingatkan kepada pihak manajemen rumah sakit agar tidak semena-mena memotong insentif para nakes.
"KPK mengimbau kepada manajemen rumah sakit agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes). KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada awak media, 23 Februari 2021.
Ipi menjelaskan, dari informasi yang diperoleh KPK, insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen rumah sakit. Insentif yang dipotong itu kata Ipi kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien COVID-19.
Pada Maret hingga akhir Juni 2020 lalu melalui kajian cepat terkait penanganan COVID-19 khususnya di bidang kesehatan, KPK juga menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.HK.01.07/MNENKES/278/2020,