KPK Ingatkan RS Jangan Berani-berani Potong Insentif Nakes

Ilustrasi Seorang petugas kesehatan bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 untuk para tenaga kesehatan.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya pemotongan insentif tenaga kesehatan (nakes) sebesar 50 sampai 70 persen oleh sejumlah pihak manajemen rumah sakit (RS).

KPK langsung menegur dan mengingatkan kepada pihak manajemen rumah sakit agar tidak semena-mena memotong insentif para nakes.

"KPK mengimbau kepada manajemen rumah sakit agar tidak melakukan pemotongan insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes). KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati kepada awak media, 23 Februari 2021.

Ipi menjelaskan, dari informasi yang diperoleh KPK, insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan secara langsung tersebut dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen rumah sakit. Insentif yang dipotong itu kata Ipi kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien COVID-19. 

Pada Maret hingga akhir Juni 2020 lalu melalui kajian cepat terkait penanganan COVID-19 khususnya di bidang kesehatan, KPK juga menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No.HK.01.07/MNENKES/278/2020,

Ipi menjelaskan, permasalahan itu di antaranya yakni potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak terduga (BTT).

"Kemudian, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Ipi.

Selanjutnya proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif

Atas permasalahan tersebut, KPK telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan berupa, pengajuan insentif tenaga kesehatan pada salah satu sumber anggaran saja yakni bantuan operasional kesehatan (BOK) dan belanja tidak terduga (BTT).

Kemudian pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten, kota, provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah, serta pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

"Atas rekomendasi tersebut, Kementerian Kesehatan telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani COVID-19," ujarnya

Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, KPK telah meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes. 

Bela Nakes yang Dipecat, DPRD Manggarai: Mereka Tak Berlebihan Minta Naik Gaji dari Rp600 Ribu

"Insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020. Yang merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah," imbuhnya.

Ilustrasi aksi bullying atau penganiayaan.

Gara-gara Wanita, Bripda DR Aniaya Tenaga Kesehatan Hingga Hidungnya Patah

Oknum Anggota Polri kembali berulah. Kali ini, seorang anggota Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo berinisial DR, diduga menganiaya tenaga kesehatan (Nakes) di Gorontalo.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024