-
VIVA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan mediasi terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, yang dilaporkan terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan upaya mediasi dilakukan karena telah diterbitkan Surat Edaran (SE) tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif.
“Jadi sejak surat edaran itu ada dan juga STR (surat telegram), maka prosesnya akan seperti itu (mediasi). Karena memang surat edarannya menyatakan seperti itu,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Selasa, 23 Februari 2021.
Menurut dia, Kapolri telah memerintahkan kepada penyidik Polri untuk mengedepankan mediasi apabila ada masyarakat yang hendak melaporkan suatu perkara melalui media elektronik atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Jika hal-hal yang menyangkut personal hanya penghinaan, pencemaran nama baik. Tentunya, polisi akan mengedepankan cara-cara mediasi, restoratif justice,” ujarnya.