Kacau, Peredaran Sabu Bisa Dikendalikan Seorang Napi di Medan

Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Atrial (tengah) memberikan keterangan pers
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengungkap perderan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 5,5 kilogram. Ternyata penyalahgunaan narkoba itu dikendalikan oleh seorang narapidana alias napi dari Rutan Labuhan Deli, Kota Medan.

Sosok Pria yang Ikut Terseret Kasus Narkoba Chandrika Chika, Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Berdasarkan data diperoleh VIVA, BNNP Sumut menerima laporan terjadi transaksi sabu dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil pada Rabu malam, 17 Februari 2021, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas bisa meringkus diduga pelaku berinsial IRD ? di Jalan Medan-Tanjung, Desa Paya Kerupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.

"Saat itu kami terpaksa menabrak sepeda motor tersangka IRD untuk menghentikan laju sepeda motornya. Dari dalam ransel yang ia bawa terdapat lima bungkus teh Cina berisi 5 kg sabu-sabu dan satu bungkus ukuran kecil berisi 1/2 kg sabu sabu," ungkap ?Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Atrial kepada wartawan di kantor BNNP Sumut di Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa 23 Februari 2021.

Terkuak, Asal-Usul Ganja yang Dikonsumsi Chandrika Chika Cs

Kepada petugas BNNP Sumut, IRD mengaku disuruh seorang napi asal Rutan Labuhan Deli, berinsial MB untuk menjemput barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenalkan itu di ?Desa Panton Labu, Kecamatan Jambu Aye, Aceh. Sabu itu, barang itu akan diedarkan di Kota Medan dan wilayah lainnya.

"MB ini adalah seorang residivis dalam kasus narkoba dan masih menjalani proses hukum di Polsek Patumbak dan mendekam di rutan Labuhan Deli," tutur Jenderal bintang satu itu.

Hard Gumay Ramal Kasus Hukum Chandrika Chika, Warganet: Gila, Ilmunya Dalem Banget

MB pun dijemput dari Rutan Labuhan Deli. Kini keduanya sudah ditahan di kantor BNNP Sumut di Kota Medan dan menyita 5,5 kilogram sabu. Petugas juga masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap para pelaku tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku ?dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau pidana mati.
 

Jiexy

Ditangkap Pakai Ganja Bareng Chandrika Chika, Jeixy Dipastikan Bukan Atlet e-Sports Lagi

Pasalnya, pasca keluar, diketahui Jeixy cuma aktif menjadi seorang streamer game yang tak tergabung tim esport manapun.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024