-
VIVA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut berhasil mengungkap perderan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 5,5 kilogram. Ternyata penyalahgunaan narkoba itu dikendalikan oleh seorang narapidana alias napi dari Rutan Labuhan Deli, Kota Medan.
Berdasarkan data diperoleh VIVA, BNNP Sumut menerima laporan terjadi transaksi sabu dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. Alhasil pada Rabu malam, 17 Februari 2021, sekitar pukul 19.30 WIB, petugas bisa meringkus diduga pelaku berinsial IRD ? di Jalan Medan-Tanjung, Desa Paya Kerupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
"Saat itu kami terpaksa menabrak sepeda motor tersangka IRD untuk menghentikan laju sepeda motornya. Dari dalam ransel yang ia bawa terdapat lima bungkus teh Cina berisi 5 kg sabu-sabu dan satu bungkus ukuran kecil berisi 1/2 kg sabu sabu," ungkap ?Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Atrial kepada wartawan di kantor BNNP Sumut di Kota Medan, Sumatera Utara pada Selasa 23 Februari 2021.