-
VIVA – Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan saran mitigasi terkait dampak penegakan hukum peristiwa gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya melalui surat kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua DPR RI.
Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi pada saat putusan pengadilan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, dimana telah terjadi ketidakakuratan data dalam proses penyitaan rekening efek maupun sub rekening efek dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, Ombudsman telah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai proses blokir, sita dan rampas terhadap rekening efek dan sub rekening efek yang dirasa belum akurat.
"Ombudsman perlu memberikan saran agar proses blokir, sita dan rampas terkait kasus Asuransi PT Jiwasraya agar tidak berujung pada peningkatan jumlah aduan ke Ombudsman di kemudian hari maupun gangguan terhadap stabilitas ekonomi di sektor industri keuangan non-bank," ujarnya, dikutip Selasa, 23 Februari 2021.
Sebelumnya, pada Senin 1 Februari 2021, Ombudsman RI telah melakukan pertemuan audiensi bersama Presiden Republik Indonesia yang salah satunya menyampaikan dampak yang ditimbulkan dalam proses penegakan hukum terkait peristiwa gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.