Saran Ombudsman Mitigasi Potensi Maladminstrasi di Kasus Jiwasraya

Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih, di Jakarta, Minggu, 28 Juni 2020.
Sumber :
  • Ombudsman.go.id

VIVA – Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan saran mitigasi terkait dampak penegakan hukum peristiwa gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya melalui surat kepada Presiden Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua DPR RI.

Ombudsman Minta Pekerja Perusahaan Swasta Berani Melapor soal THR Tidak Dibayar Atau Dicicil

Ombudsman RI menemukan adanya potensi maladministrasi pada saat putusan pengadilan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, dimana telah terjadi ketidakakuratan data dalam proses penyitaan rekening efek maupun sub rekening efek dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Anggota Ombudsman RI, Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, Ombudsman telah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai proses blokir, sita dan rampas terhadap rekening efek dan sub rekening efek yang dirasa belum akurat.

Kabar KPK Bakal Dilebur Dengan Ombudsman, Nawawi Pomolango: Pepesan Kosong, Cuma Isu Zonk

"Ombudsman perlu memberikan saran agar proses blokir, sita dan rampas terkait kasus Asuransi PT Jiwasraya agar tidak berujung pada peningkatan jumlah aduan ke Ombudsman di kemudian hari maupun gangguan terhadap stabilitas ekonomi di sektor industri keuangan non-bank," ujarnya, dikutip Selasa, 23 Februari 2021.

Sebelumnya, pada Senin 1 Februari 2021, Ombudsman RI telah melakukan pertemuan audiensi bersama Presiden Republik Indonesia yang salah satunya menyampaikan dampak yang ditimbulkan dalam proses penegakan hukum terkait peristiwa gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

Lelang Hasil Sitaan Kemenkeu Paling Mahal Aset Jiwasraya

Pada pertemuan tersebut, Ombudsman RI menyampaikan beberapa saran kepada Presiden agar dalam penanganan perkara gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya, perlu dilakukan terlebih dahulu verifikasi dan perbaikan data yang ditindaklanjuti dengan pemisahan rekening efek dan sub rekening efek yang tidak terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Ombudsman juga menemukan bahwa penyitaan rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha berakibat pada ketidakmampuan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha untuk melakukan aktivitasnya. Termasuk membayar manfaat bulanan dan pencairan pokok premi dari Polis Asuransi Wanaartha Life kepada para nasabah.

Sedangkan para nasabah tidak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian karena para nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tidak memiliki hubungan langsung dengan SID atau rekening efek yang disita. Ditambah lagi dengan dinyatakan gugurnya gugatan Pra Peradilan Para Nasabah Pemegang Polis pada April 2020 karena pokok perkara langsung kasus Asuransi Jiwasraya telah berproses pada 3 Juni 2020.

"Ombudsman sangat memahami bahwa penegak hukum telah bekerja keras untuk menangani tindak pidana terkait gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya. Namun demikian, tanpa bermaksud mengintervensi Ombudsman RI perlu memberikan beberapa saran agar Pemerintah mempercepat pembentukan Lembaga Penjamin Polis untuk memitigasi risiko kerugian yang dialami oleh para pemegang polis asuransi apabila di kemudian hari terjadi peristiwa gagal bayar," imbuh Alamsyah.

Selain itu, Ombudsman menilai perlu melakukan persuasi kepada publik agar tetap optimis terhadap industri asuransi atau industri keuangan non-bank Indonesia.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Ombudsman RI juga menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada otoritas terkait agar dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, sebagai bentuk pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik kepada masyarakat secara profesional, berkepastian hukum dan berkeadilan.

Selain maraknya pengaduan ke Ombudsman, pasca putusan Jiwasraya jumlah gugatan dari pihak ketiga yang asetnya ikut dirampas dalam kasus Jiwasraya, terus meningkat.

Saat ini sedikitnya ada lebih dari 83 pihak yang mengajukan gugatan keberatan - terkait putusan perampasan aset berupa saham maupun sub rekening efek dalam kasus Jiwasraya – ke PN Tipikor.

Para penggugat ini mewakili ribuan nasabah asuransi – yakni para nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha – termasuk juga sejumlah investor pemilik rekening efek yang sahamnya ikut dirampas dalam putusan sidang kasus Jiwasraya.

Baca juga: Jokowi Lantik 9 Anggota Ombudsman RI 2021-2026, Ini Daftarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya