-
VIVA – Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) COVID-19 DPRD Sumatra Barat (Sumbar) Nofrizon menyebutkan pihaknya menelisik dugaan adanya permainan atau penggunaan anggaran penanganan COVID-19 yang tidak sesuai. Total angka anggaran yang dicurigai itu sebesar Rp49 miliar sesuai dengan LHP BPK-RI yang disampaikan ke legislatif pada 29 Desember 2020 lalu.
Penggunaan anggaran yang dinilai tidak sesuai itu berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.
“Total anggaran ini Rp 150 miliar. Dicurigai atau disanksikan itu ada Rp49 miliar. Dari Rp49 miliar itu yang diminta harus dikembalikan sebesar Rp4,9 miliar. Lalu yang sudah dikembalikan Rp4,3 miliar. Kita akan dalami lagi,” kata Nofrizon pada Selasa 23 Februari 2021.