KPK Ditantang Berani Tuntut Hukuman Mati Koruptor Bansos

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta berani menuntut hukuman mati terhadap eks Menteri Sosial, Juliari Batubara dalam kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos COVID-19. Korupsi ini dinilai berbeda dibanding dengan kasus lainnya. 

Demikian permintaan tersebut disampaikan Alumni Perguruan Tinggi Bersatu (APTB). Perwakilan APTB dari Unair, dr. Zulkifli menilai kasus bansos adalah skandal mega korupsi dengan nominal yang besar. Apalagi kasus ini dilakukan saat rakyat kesulitan dan butuh bantuan di tengah pandemi COVID-19.

"Kasus ini menjadi sangat berbeda, di samping sebagai mega korupsi triliunan rupiah pada kasus bantuan sosial (bansos), karena dana yang dikorupsi adalah dana untuk bantuan masyarakat yang sedang sulit dalam menghadapi pandemi COVID-19," kata Zulkifli di Jakarta, Selasa, 23 Februari 2021.

Zulkifli mengatakan APTB sudah menyampaikan permintaan ini kepada KPK pada Selasa pagi tadi langsung di kantor lembaga antirasuah tersebut. Dia menjelaskan permintaan hukuman mati terhadap pelaku korupsi bansos COVID-19 karena sangat mencederai rasa kemanusiaan terhadap rakyat Indonesia yang tengah kesulitan akibat pandemi COVID-19. 

Menurut dia, KPK tak perlu ragu dalam persoalan ini demi kepentingan negara. Ia mengapresiasi KPK jika berani menuntut hukuman mati.

"Memorandum ini didasarkan atas temuan dan kajian dari berbagai informasi resmi dan informasi yang beredar luas di masyarakat seperti media massa dan media sosial, serta laporan resmi dari pihak yang kompeten," tuturnya.

Kemudian, ia menyoroti dalam kasus ini terkait dugaan KKN yang melibatkan elite partai politik. Indikasi ini lantaran dugaan penunjukan perusahaan swasta untuk proyek goodie bag senilai lebih dari Rp150 miliar oleh Kementerian Sosial.

"Kami APTB senantiasa mendukung dan membantu bersama komunitas anti korupsi dan masyarakat luas, bila ada tekanan yang mempersulit KPK dalam menangani kasus korupsi tertentu," tuturnya. 

5 Negara yang Berlakukan Hukum Mati Bagi LGBT, Ada Tetangga Indonesia

"Termasuk juga mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh masyarakat sebagai jalan untuk introspeksi dan evaluasi mendalam KPK terhadap kinerja dan eksistensinya ke depan," lanjutnya.

Sementara itu, anggota APTB yang juga alumni UGM, Irfan Riza mengatakan kejahatan yang dilakukan Juliari merupakan extraordinary crime. Selain itu, aksi politikus PDIP itu juga melanggar HAM.

Junta Myanmar Jatuhi Hukuman Mati Kepada 3 Jenderal Karena Alasan Ini

“Aspek HAM itu kan ada konteksnya, tidak berdiri dalam satu konteks yang kosong. Dalam konteks ini (korupsi bansos), hak orang miskin mendapatkan bantuan sosial ternyata diambil oleh si pelanggar," jelas Irfan.

Terkait kasus bansos, Juliari Batubara sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 5 orang jadi tersangka yaitu Juliari Batubara, dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. 

Terapkan Hak untuk Hidup, Zimbabwe Hapus Hukuman Mati

Adapun dua tersangka lainnya dari pihak swasta adalah Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke.

Baca Juga: Abraham Samad Setuju Usul Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dihukum Mati

Pelaku Novi yang tega membunuh ibu mertua di Kendari.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

Wanita muda bernama Novi terancam hukuman mati karena menjadi otak pembunuhan terhadap Mirna (51) ibu mertuanya. Sebelum membunuh, Novi sempat memakai jasa dukun santet.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024