-
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna, selama 30 hari ke depan. Ajay merupakan tersangka suap perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.
"Perpanjangan yang kedua terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan 27 Maret 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 23 Februari 2021.
Ali menjelaskan, penyidik masih terus memanggil sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan Ajay.
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Ajay selaku tersangka. Dalam pemeriksaan itu, kata Ali, penyidik mengonfirmasi Ajay perihal dokumen pengangkatan yang bersangkutan sebagai Wali Kota Cimahi.