-
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan mantan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim. Masa penahanan akan diperpanjang selama 30 hari ke depan.
"Tim Penyidik KPK kembali memperpanjang masa penahanan Tsk ARM (Abdul Rozaq Muslim) berdasarkan Penetapan Ketua PN Bandung selama 30 hari ke depan,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 23 Februari 2021.
Ali lebih jauh menuturkan, penahanan terhitung sejak 25 Februari 2021 sampai 26 Maret 2021.